Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Dipertemukan dengan Manajemen, Ini Hasil Mediasinya

Kompas.com - 24/12/2021, 07:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memediasikan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dengan Manajemen PT Pertamina (Persero) Tbk di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Pertemuan ini sebagai respons atas dinamika hubungan industrial yang tengah terjadi di internal Pertamina.

Baca juga: Pekerja Pertamina Ancam Mogok 29 Desember-7 Januari, FSP BUMN: Distribusi BBM Bisa Terganggu, Ini Sabotase...

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa dinamika hubungan industrial yang terjadi di PT Pertamina menyebabkan para karyawan berencana melakukan mogok kerja pada 29 Desember 2021.

Rencana mogok kerja ini telah diberitahukan kepada stakeholders.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Nilai Aksi Mogok Kerja Serikat Pekerja Pertamina Benuansa Politis

"Pertemuan ini sebagai upaya nyata Kemenaker untuk merespons kondisi hubungan industrial yang sedang berkembang di masyarakat Indonesia dan hangat dibicarakan, baik pada media online dan media sosial yang dalam beberapa hari menjadi topik bahasan yang hangat," kata dia melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Ancaman Mogok Karyawan Pertamina Terkait Perkara Gaji dan Tunjangan

"Oleh karenanya, Kemenaker menfasilitasi audiensi kekeluargaan kedua belah pihak pada tanggal 22 Desember 2021, di mana hadir dalam pertemuan tersebut Direksi SDM dan tim, serta Presiden FSPPB dan tim," lanjut Putri.

Baca juga: Redam Ancaman Mogok Kerja, Ahok Pastikan Rencana Pemotongan Gaji di Pertamina Batal

Titik terang hasil mediasi Kemenaker

Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah titik persoalan di antaranya konsultasi dan komunikasi antar pihak masih perlu dioptimalkan. Mengenai kenaikan upah diperlukan komunikasi yang efektif antar kedua belah pihak. Kedua belah pihak akan mencermati insentif sesuai dengan perjanjian kerja bersama.


Kemudian penguatan persepsi para pihak terkait lingkup kewenanganya dengan mendasarkan pada ketentuan yang berlaku.

"Untuk dapat memfollow-up identifikasi dimaksud akan digelar pertemuan lanjutan pasca-Natal dan sebelum Tahun Baru," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com