Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutorial Daftar EFIN Online via Email dan Website

Kompas.com - 24/12/2021, 08:05 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Electronic Filing Identification Number atau EFIN online adalah nomor identitas untuk melakukan transaksi elektonik dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Daftar EFIN online diterbitkan oleh Ditjen Pajak.

Nomor EFIN online dapat digunakan untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filling dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Daftar EFIN online adalah nomor identifikasi wajib pajak yang berlaku seumur hidup.

Nomor EFIN dapat digunakan jika terdapat kendala mengakses akun pajak.go.id baik lupa password maupun lupa alamat email. Jadi jangan lupa untuk simpan baik-baik nomor EFIN yang sudah didapatkan dari daftar EFIN online ini.

Sebelum mengikuti cara daftar EFIN online ini, sebaiknya siapkan terlebih dahulu kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lalu bagaimana cara mendapatkan EFIN online?

Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya

Cara mendapatkan EFIN online bisa registrasi di situs resmi DItjen Pajak dan melalui aplikasi DJP Online yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store. Namun kali ini kita akan membahas cara daftar EFIN online melalui website dan email Ditjen Pajak.

Cara daftar EFIN online berikut dapat diikuti wajib pajak yang baru pertama kali mendaftar di DItjen Pajak. Cara mendapatkan EFIN online ini bisa dilakukan apabila data kependudukan telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Berikut cara mendapatkan EFIN online terbaru dilansir dari akun YouTube Ditjen Pajak:

  • Buka situs efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN Online.
  • Berikan hak ases untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda.
  • Klik Mulai Sekarang.
  • Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia lalu klik Lanjutkan.
  • Jika data yang dimasukkan benar maka klik Lanjutkan.
  • Jika nama yg ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah.
  • Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
  • Jika data yang cocok ditemukan, anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif.
  • Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajak.go.id.

Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?

Contoh format email jika ingin cara mendapatkan EFIN online via email.Tangkapan layar akun YouTube Ditjen Pajak. Contoh format email jika ingin cara mendapatkan EFIN online via email.

Jika terjadi kendala pada website daftar EFIN online, cara mendapatkan EFIN online lainnya adalah dengan mengirimkan email kepada KPP di mana Anda terdaftar. Selain foto NPWP dan KTP, siapkan juga file foto diri yang memegang kartu NPWP dan KTP.

Sebelum daftar EFIN online via email, cek dulu alamat email KPP yang akan dikirimi permintaan daftar EFIN online di sini . Jika sudah mendapatkan alamat email KPP dimana Anda terdaftar, silakan ikuti cara mendapatkan EFIN online melalui email seperti berikut ini:

  • Buka email dan pilih kirim email.
  • Tulis email dengan tujuan email KPP di mana Anda terdaftar.
  • Pada kolom subjek email isikan nomor permintaan nomor EFIN.
  • Pada badan email isikan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email, dan nomor ponsel.
  • Lalu klik Attachment dan pilih foto KTP, NPWP, dan foto diri yang sedang memegang NPWP serta KTP.
  • Cek data dan dokumen terlebih dahulu, jika sudah benar, kirim email.
  • Tunggu email balasan dari KPP yang berisi nomor EFIN kurang lebih selama 1 hari kerja.

Baca juga: Cara Bayar dan Cek Pajak Kendaraan Online

Apabila KPP belum membalas email, maka pastikan kembali alamat email penerima sudah benar atau krimkan kembali email permintaan nomor EFIN Anda. Jika masih membutuhkan bantuan, bisa kunjungi pajak.go.id atau telepon Kring Pajak di nomor 1500200.

Demikian cara mendapatkan EFIN online melalui website resmi Ditjen Pajak dan email. Semoga instruksi daftar EFIN online ini bisa bermanfaat dan mudah diikuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com