Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Redam Ancaman Mogok Kerja, Ahok Pastikan Rencana Pemotongan Gaji di Pertamina Batal

Kompas.com - 24/12/2021, 08:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, rencana pemotongan gaji karyawan Pertamina tidak jadi dilakukan.

Hal ini dikatakan Ahok usai bertemu dengan dewan direksi Pertamina pada Kamis (23/12/2021). Salah satu bahasan dalam pertemuan tersebut adalah rencana pemotongan gaji karyawan.

"Sudah tidak terapkan," kata Ahok singkat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Dipertemukan dengan Manajemen, Ini Hasil Mediasinya

Ahok juga menuturkan, keputusan tersebut akan disosialisasikan melalui media massa.

Dewan direksi bakal menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.

Baca juga: Tiga Tahapan Pertamina Hapus BBM Premium dan Pertalite, Diganti Pertamax

 

Sebab, pemotongan gaji tidak bisa dijadikan alasan sebagai efisiensi perseroan.

"Direksi akan jawab ke media. Tidak jadi (ada pemotongan gaji)," beber Ahok.

Baca juga: Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja, FSP BUMN: Bisa Dikatakan Sabotase...

 

Lima poin alasan ancaman mogok kerja pekerja Pertamina

Sebelumnya diberitakan, serikat pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam melakukan aksi mogok kerja mulai 29 Desember 2021-7 Januari 2022. FSPPB menuntut Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dicopot.

Baca juga: Ancaman Mogok Karyawan Pertamina Terkait Perkara Gaji dan Tunjangan

Pemberitahuan rencana mogok kerja itu disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno.

Baca juga: Saat Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja dan Tuntut Dirut Dicopot

 

Berdasarkan surat pemberitahuan rencana mogok itu, ada lima poin yang menjadi alasan aksi tersebut dilakukan.

  • Pertama, tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.
  • Kedua, pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan.
  • Ketiga, tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
  • Keempat, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB.
  • Kelima, diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dengan yang lebih baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com