JAKARTA, KOMPAS.com - Debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Grup Texmaco, rupanya bukan cuma kali ini saja menyatakan akan membayar utang-utangnya kepada pemerintah.
Hal ini terungkap dari kronologi yang diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bendahara negara ini menuturkan, pemerintah tidak melihat adanya itikad baik perseroan untuk menyelesaikan utang sehingga asetnya kemudian disita Satgas BLBI.
Baca juga: Ada Sekolah di Tanah Texmaco yang Disita Satgas BLBI, Ini Kata Sri Mulyani
Teranyar, Satgas BLBI kembali memanggil pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan, dan meminta mereka menyelesaikan kewajiban sesuai nominal yang tertera Akta Kesanggupan Nomor 51.
"Jadi dalam hal ini pemerintah sudah berkali-kali memberikan peluang bahkan mendukung perusahaan yang memang bisa berjalan, namun tidak ada sedikitpun tanda-tanda akan melakukan itikad bayar kembali," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Grup Texmaco Akui Punya Utang Rp 8 Triliun, Sri Mulyani: Padahal Utangnya Rp 29 Triliun
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, Grup Texmaco sempat membuat perjanjian dengan BPPN melalui Master of Restructuring Agreement (MRA) yang ditandatangani oleh pemiliknya, Marimutu Sinivasan.
Melalui perjanjian itu, Marimutu setuju utang 23 usaha-usahanya akan dialihkan kepada dua perusahaan yang dibentuk, PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Prima Perdana.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Kronologi Grup Texmaco Terbelit Utang BLBI Rp 29 Triliun
Adapun untuk membayar kewajibannya, Grup Texmaco setuju mengeluarkan exchangeable bonds (obligasi tukar) sebagai pengganti dari utang-utang. Exchangeable bonds ini memiliki tenor 10 tahun dengan bunga 14 persen untuk rupiah dan 7 persen untuk mata uang global.
Baca juga: Satgas BLBI Sita 4,7 Juta Meter Lahan Milik Grup Texmaco
Sayangnya, Grup Texmaco kembali gagal membayar kupon exchangeable bonds pada tahun 2004.
"Dengan demikian pada dasarnya Grup Texmaco tidak pernah membayar kupon dari utang yang sudah dikonversi menjadi exchangeable bonds tersebut," jelas Sri Mulyani.
Baca juga: Masuk Daftar Obligor dan Debitor, Grup Texmaco: Kami Tidak Pernah Dapat BLBI
Setelah gagal, Grup Texmaco kembali mengaku utangnya kepada pemerintah pada tahun 2005 melalui Akta Kesanggupan Nomor 51.
Pemilik Grup Texmaco menyatakan, pihaknya bakal kembali membayar utang dan jaminan kepada pemerintah melalui operating company dan holding company sebesar Rp 29 triliun.
Pun akan membayar tunggakan Letter of Credit (L/C) yang sempat diterbitkan melalui Bank BNI untuk mendukung usaha tekstilnya. sebesar 80,57 juta dollar AS.
Selain itu, Marimutu berjanji tidak akan mengajukan gugatan kepada pemerintah. Lagi-lagi, Grup Texmaco tidak memenuhi akta kesanggupan tersebut dengan menggugat pemerintah dan menjual aset operating company.
"Menjual aset-aset yang dimiliki operating company itu yang tadi memiliki kewajiban untuk membayar Rp 29 triliun. Harusnya membayar Rp 29 triliun, justru operating company-nya menjual aset-aset yang seharusnya dipakai untuk membayar utang," rinci Ani.
Geram dengan hal tersebut, Satgas BLBI saat ini akhirnya menyita sejumlah bidang tanah Grup Texmaco. Tanah yang disita sebanyak 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi.
Tanah tersebut terletak di 5 daerah, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang. Berikut ini rinciannya:
a. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2 .
b. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2.
c. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2.
d. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2.
e. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.