Melalui runutan kronologi tersebut, wanita yang karib disapa Ani ini menegaskan, utang Grup Texmaco bukan sekitar Rp 8 triliun seperti pernyataan Marimutu.
Secara total, utang tersebut tembus Rp 29 triliun dan 80,57 juta dollar AS atas tunggakan Letter of Credit (L/C) yang kala itu diterbitkan. Besaran utang didasari oleh Akta Kesanggupan Nomor 51 pada tahun 2005 silam.
"Bahkan pemiliknya mengatakan utang dengan pemerintah hanya Rp 8 triliun, padahal Akta Kesanggupan sudah diterbitkan punya utang Rp 29 triliun plus 80,5 juta dollar AS. Dan juga tentu karena LC-nya yang diterbitkan oleh BNI, sudah default, dan tidak dibayarkan juga," jelas Ani.
Geram karena tidak ada itikad baik membayar kembali, pemerintah akhirnya menyita aset Grup Texmaco usai mengundang pemiliknya menghadiri undangan Satgas.
Tanah yang disita sebanyak 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi. Tanah tersebut terletak di 5 daerah, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang. Berikut ini rinciannya: