JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi se-Indonesia siap untuk mengawal pelaksanaan pengupahan di tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri lewat siaran persnya, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Revisi UMP DKI Jakarta Picu Polemik, Kemenaker Bakal Lakukan Mediasi
Konsistensi tersebut disepakati dalam pertemuan rapat koordinasi antar kedua kementerian serta Disnaker seluruh daerah. Putri menuturkan, dalam mengawal pelaksanaan pengupahan, Dinas Ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha maupun pekerja/buruh bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah jaring pengaman yang diberikan kepada tenaga kerja bekerja kurang dari 12 bulan.
Baca juga: Kepala Bappenas Dukung Anies Baswedan Naikkan UMP DKI 2022
Adapun tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah.
Sedangkan ketika ada perselisihan mengenai pengupahan, dirinya meminta Disnaker untuk mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.
"Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Dipertemukan dengan Manajemen, Ini Hasil Mediasinya
Selain upah minimum, saat ini pemerintah harus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.
"Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan," sambung Putri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.