Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Redam Gaduh UMP DKI, Kemenaker: Semua Kepala Daerah Wajib Terapkan Upah Sesuai PP Pengupahan

Kompas.com - 24/12/2021, 10:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Ada sanksi

Dalam hal pembinaan teknis telah dilakukan secara optimal dan belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan maka dilakukan pengawasan teknis. Pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah.

Pemerintah pusat dalam hal ini sekadar melakukan pengawasan teknis melalui tinjauan atau review, pemantauan, dan evaluasi. Jika masih saja pengawasan teknis belum mencapai kesepakatan, kata Putri, selanjutnya dilakukan tahapan teknis berupa pemeriksaan reguler, pemeriksaan khusus atau investigatif.

"Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kemenaker telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

Sementara, upah minimum provinsi di DKI Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan telah merevisi dari sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Kenaikan UMP DKI inilah menjadi pro dan kontra antara golongan pengusaha dan para buruh hingga kini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com