Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Hamil, Melahirkan, dan Sakit Boleh Cuti Selama Periode Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 24/12/2021, 11:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian ke luar daerah atau larangan cuti selama periode tersebut.

Baca juga: Syarat Mudik Nataru Terbaru, untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi

Hal ini dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB yang diteken oleh Tjahjo Kumolo melalui SE Nomor 13 dan Nomor 26 Tahun 2021.

Adapun ASN yang diperbolehkan cuti adalah cuti hamil, cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti untuk menikah.

Baca juga: Lama Karantina Dipertimbangkan Jadi 14 Hari, Menhub: Belanjanya di Indonesia Saja...

"Yang diperbolehkan mengambil cuti itu adalah cuti melahirkan dan cuti sakit. Ada juga cuti alasan penting, seperti cuti menikah. Tetapi yang kita perbolehkan hanya ASN yang cuti hamil, melahirkan atau sakit," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini melalui tayangan YouTube Kementerian PANRB, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Mulai Rp 6 Jutaan, Ini Daftar Tarif Karantina 10 Hari di Hotel Bintang Dua ke Atas

ASN dilarang curi 20 Desember 2021-3 Januari 2022

Rini menjelaskan, di dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tersebut diatur bahwa ASN dilarang untuk melakukan bepergian ke luar kota dihitung mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022.

Tetapi, eks Mendagri ini kembali menerbitkan SE No. 26/2021 yang mengatur pembatasan atau larangan cuti yang dimulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: 1,6 Juta ASN Terancam Kerja di Rumah sampai Pensiun, Apa Sebabnya?

"Jadi sebetulnya pengaturan SE Menteri PANRB harus dibaca bersama-sama dengan SE Nomor 26, berbicara mengenai pembatasan bepergian libur Natal dan Tahun Baru. Tetapi ASN juga diminta untuk memperhatikan surat edaran nomor 13," jelasnya.

Dengan adanya kedua surat edaran itu, Kementerian PANRB meminta kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memberikan "lampu hijau" atau surat diizinkan cuti kepada ASN yang tidak masuk dalam kriteria yang disebutkan.

Baca juga: Beda dengan Karyawan Swasta, ASN Tetap Dilarang Cuti Saat Nataru

 

"Oleh karena itu, dalam surat edaran kami meminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian untuk tidak memberikan cuti pada masa Natal dan Tahun Baru tersebut dari tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022," ucap Rini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com