Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Hamil, Melahirkan, dan Sakit Boleh Cuti Selama Periode Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 24/12/2021, 11:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian ke luar daerah atau larangan cuti selama periode tersebut.

Baca juga: Syarat Mudik Nataru Terbaru, untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi

Hal ini dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB yang diteken oleh Tjahjo Kumolo melalui SE Nomor 13 dan Nomor 26 Tahun 2021.

Adapun ASN yang diperbolehkan cuti adalah cuti hamil, cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti untuk menikah.

Baca juga: Lama Karantina Dipertimbangkan Jadi 14 Hari, Menhub: Belanjanya di Indonesia Saja...

"Yang diperbolehkan mengambil cuti itu adalah cuti melahirkan dan cuti sakit. Ada juga cuti alasan penting, seperti cuti menikah. Tetapi yang kita perbolehkan hanya ASN yang cuti hamil, melahirkan atau sakit," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini melalui tayangan YouTube Kementerian PANRB, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Mulai Rp 6 Jutaan, Ini Daftar Tarif Karantina 10 Hari di Hotel Bintang Dua ke Atas

ASN dilarang curi 20 Desember 2021-3 Januari 2022

Rini menjelaskan, di dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tersebut diatur bahwa ASN dilarang untuk melakukan bepergian ke luar kota dihitung mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022.

Tetapi, eks Mendagri ini kembali menerbitkan SE No. 26/2021 yang mengatur pembatasan atau larangan cuti yang dimulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: 1,6 Juta ASN Terancam Kerja di Rumah sampai Pensiun, Apa Sebabnya?

"Jadi sebetulnya pengaturan SE Menteri PANRB harus dibaca bersama-sama dengan SE Nomor 26, berbicara mengenai pembatasan bepergian libur Natal dan Tahun Baru. Tetapi ASN juga diminta untuk memperhatikan surat edaran nomor 13," jelasnya.

Dengan adanya kedua surat edaran itu, Kementerian PANRB meminta kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memberikan "lampu hijau" atau surat diizinkan cuti kepada ASN yang tidak masuk dalam kriteria yang disebutkan.

Baca juga: Beda dengan Karyawan Swasta, ASN Tetap Dilarang Cuti Saat Nataru

 

"Oleh karena itu, dalam surat edaran kami meminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian untuk tidak memberikan cuti pada masa Natal dan Tahun Baru tersebut dari tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022," ucap Rini.

 

Pengecualian larangan ASN ke luar daerah

Sementara larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan kerja di kantor atau work from office (WFO), seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, dan Maminasata.

Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com