Apabila alamat kantor operasional saat ini masih berada dalam satu kota atau kabupaten yang sama dengan alamat terdaftar maka tidak perlu dilakukan perubahan domisili pada anggaran dasar perseroan.
Perusahaan cukup melakukan proses perubahan data alamat dan domisili perusahaan saat ini secara daring melalui sistem OSS.
Baca juga: Kenali Apa Itu Perseroan Perorangan dan Syarat Mendirikannya
Selain itu, perubahan data alamat perusahaan selaku wajib pajak badan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-Registration yang tersedia pada website DJP www.pajak.go.id.
Caranya, dengan mengunggah (upload) soft copy dokumen atau mengirimkan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Namun, jika perubahan tersebut tidak berada dalam satu kota atau kabupaten yang sama dengan alamat terdaftar maka perusahaan wajib melakukan perubahan pada anggaran dasarnya terlebih dahulu, sebelum melakukan penyesuaian data lainnya.
Salaam....
Manager Legal MUC Consulting, Senior Associate MUC Attorney at Law*
*MUC Attorney at Law adalah kantor firma hukum yang terafiliasi dengan MUC Consulting.
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.
Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.