Adapun informasi yang harus dicantumkan perusahaan ketika mendaftarkan diri melalui OSS antara lain terkait dengan data pelaku usaha dan pendirian Perseroan Terbatas (PT), yang menjadi dasar penerbitan NIB.
Dalam hal status perusahaan sebagai wajib pajak, alamat merupakan salah satu identitas yang tercantum dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam hal ini, alamat kantor pusat dan kantor cabang harus dicantumkan ketika mengisi data wajib pajak dalam formulir registrasi di OSS.
Apabila alamat perusahaan yang terdaftar dalam dokumen perseroan berbeda dengan alamat kantor saat ini, perusahaan sebaiknya segera melakukan perubahan data alamat kantor di dokumen perusahaan.
Apabila alamat perusahaan yang terdaftar dalam dokumen perseroan—seperti NIB dan NPWP—berbeda dengan alamat kantor saat ini—dan tidak pula dinyatakan pembedaan antara kantor pusat dan kantor cabang—maka perusahaan sebaiknya segera melakukan perubahan data alamat kantor di dokumen perusahaan.
Apabila alamat kantor operasional saat ini masih berada dalam satu kota atau kabupaten yang sama dengan alamat terdaftar maka tidak perlu dilakukan perubahan domisili pada anggaran dasar perseroan.
Perusahaan cukup melakukan proses perubahan data alamat dan domisili perusahaan saat ini secara daring melalui sistem OSS.
Baca juga: Kenali Apa Itu Perseroan Perorangan dan Syarat Mendirikannya
Selain itu, perubahan data alamat perusahaan selaku wajib pajak badan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-Registration yang tersedia pada website DJP www.pajak.go.id.
Caranya, dengan mengunggah (upload) soft copy dokumen atau mengirimkan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Namun, jika perubahan tersebut tidak berada dalam satu kota atau kabupaten yang sama dengan alamat terdaftar maka perusahaan wajib melakukan perubahan pada anggaran dasarnya terlebih dahulu, sebelum melakukan penyesuaian data lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.