JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan pada Februari 2022.
Apa saja keuntungan dari program JKP BPJS Ketenagakerjaan? Bagaimana cara mendaftarnya?
Mengutip situs resmi situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.
Selain itu, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
1. Uang Tunai
- 45 persen gaji 3 bulan pertama dan 25 persen gaji 3 bulan berikutnya
- Maksimal 6 bulan
2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja
Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja Dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja
3. Pelatihan kerja Pelatihan berbasis kompetensi
Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta
Baca juga: Pekerja Kena PHK, Bantuan Apa Saja yang Didapatkan dari Program JKP?
Berikut syarat pengajuan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan:
Namun harus diperhatikan, bahwa hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan dinyatakan hilang bila mencakup hal di bawah ini:
Baca juga: Pekerja Kena PHK, Bantuan Apa Saja yang Didapatkan dari Program JKP?
Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).
Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline. Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja. (Barratut Taqiyyah Rafie)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Di-PHK Bisa Dapat 45% Gaji 3 Bulan Pertama, Ini Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.