Pada saat itu, kata kuasa hukum Indah, pihak bank bersedia, serta berjanji akan memenuhi keinginan Indah, berupa bukti transaksi, surat resmi dan penawaran dari BRI.
Indah, tambahnya, menunggu hingga tiga minggu, namun permintaannya tidak kunjung dipenuhi.
"Oleh karena itu, pada tanggal 24 November 2020, Indah mengirim surat kepada BRI untuk mempertanyakan janji dan mempertegas keseriusan dalam menyelesaikan persoalan ini," ucap Indah.
Baca juga: BRI Buka Suara Soal Raibnya Dana Nasabah di Yogyakarta
Merespons gugatan tersebut, Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 2019, dimana nasabah yang bersangkutan telah menerima dana yang disebut bukan haknya sebesar Rp 30 Mililar.
Menurutnya, sesuai dengan pasal 85 UU No.3/2011 menyampaikan, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.
"Berdasarkan hal diatas, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak yang bersangkutan," ujar Akhmad.
Lebih lanjut Akhmad mengatakan, perseroan telah melakukan investigasi terlebih dulu, dan dilanjutkan dengan berbagai langkah persuasif agar nasabah terkait dapat mengembalikan dana tersebut kepada BRI.
"Namun demikian karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ucap dia.
Baca juga: Erick Thohir Ingin BRI Jadi Garda Terdepan Dalam Penyaluran Modal ke UMKM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.