Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Denda 2 Perusahaan Terkait Perkara Persekongkolan Tender Konstruksi Jalan di NTB

Kompas.com - 24/12/2021, 17:27 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan atas perkara persekongkolan tender (Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999) dalam pengadaan dua paket pekerjaan konstruksi jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 35/KPPU-I/2020.

"Dalam putusan yang dibacakan Kamis (23/12/2021) sore, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada dua pelaku usaha, yakni PT Metro Lestari Utama sebesar Rp 1,35 miliar, dan PT PT Eka Praya Jaya sebesar Rp 1,14 miliar," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/12/2021).

Deswin mengatakan, perkara tersebut merupakan perkara inisiatif KPPU dari pengawasannya atas pelaksanaan tender dua paket pekerjaan konstruksi jalan (program percepatan).

Baca juga: Jelang Natal, 1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Yakni Paket 3 (Pelangan-Sp. Pengantap 3) dan Paket 4 (Pelangan-Sp. Pengantap 4), yang dilakukan oleh Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat APBD pada tahun anggaran 2017-2018.

Nilai harga perkiraan sendiri untuk kedua paket mencapai Rp 115,38 miliar.

Persekongkolan melibatkan tiga Terlapor, yakni PT Metro Lestari Utama (Terlapor I) dan PT PT Eka Praya Jaya (Terlapor II), dan Kelompok Kerja Konstruksi Tim 51 (POKJA 51) ULP Provinsi Nusa Tenggara Barat, Biro Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Terlapor III.

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi membuktikan adanya berbagai bentuk persekongkolan horizontal antara Terlapor I dan Terlapor II, khususnya dalam penyusunan atau penyesuaian dokumen penawaran maupun dalam hal hubungan antara kedua Terlapor.

Di lain sisi, Terlapor III juga melakukan pembiaran atas terjadinya persekongkolan antar kedua Terlapor yang menciptakan persaingan semu dalam mengatur pemenang tender tersebut.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Putusannya menyatakan ketiga Terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999, dan menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Terlapor I sejumlah Rp 1,35 miliar dan Terlapor II sejumlah Rp 1,14 miliar.

Baca juga: Ditopang E-commerce dan MRT, Ekonomi Jakarta Diproyeksi Tembus 6 Persen Tahun Depan

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com