Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Kisaran Biaya USG di Puskesmas, Rumah Sakit, dan Klinik

Kompas.com - 24/12/2021, 18:18 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ultrasonografi atau USG adalah salah satu upaya pemeriksaan kandungan pada ibu hamil untuk mengetahui kondisi janin di dalam tubuh. USG disarankan untuk dilakukan tiap tiga bulan sekali. Berapa biaya USG di Puskesmas dan rumah sakit?

Gambar USG janin dapat membantu dokter atau bidan untuk mengevaluasi pertumbuhan dan perkembangan janin dan kondisi kehamilan. USG biasanya dilakukan pada trimester pertama kehamilan untuk memastikan posisi janin dan memperkirakan usia kehamilan.

USG kemudian dilakukan pada trimester pertama untuk melihat pertumbuhan tubuh janin lengkap atau tidak. Pada trimester ketiga, USG dilakukan untuk melihat posisi kepala janin, jenis kelamin, hingga bagian tubuh yang semakin terbentuk.

Sebenarnya dalam dunia medis, USG tidak hanya digunakan untuk memeriksa kehamilan saja. Tapi juga untuk memeriksa penyakit lain seperti hati, limpa, kandung empedu, ginjal, pancreas, aorta dan kandung kemih.

Baca juga: Gratis, Ini Cara Daftar Driver ShopeeFood

Jenis USG kehamilan

Sebelum mengetahui biaya USG di Puskesmas dan di RS, ada baiknya mengatahui apas saja jenis USG. Mengutip situs mayoclinic.org, ada dua jenis pemeriksaan utama USG untuk kehamilan, yaitu:

1. USG Transvaginal.

USG Transvaginal menggunakan alat seperti tongkat yang disebut transduser yang akan dimasukkan ke vagina untuk mengirimkan gelombang suara dan mengumpulkan pantulan suara tersebut.

Biasanya USG ini digunakan untuk pemeriksaan awal kehamilan. Sebab, kantung janin masih belum terlihat jelas jika dilihat menggunakan USG jenis lain.

2. USG Transabdominal.

USG Transabdominal ini dilakukan dengan menggerakkan tranduser di atas perut pasien. USG Transabdominal memiliki beberapa jenis tergantung kebutuhan pasien dan gambar yang ditampilkan pun berbeda-beda seperti USG 2 Dimensi, USG 3D, dan USG 4D.

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Daftar GrabFood Gratis

Ilustrasi biaya USG di Puskesmas.Shutterstock/Allo4e4ka Ilustrasi biaya USG di Puskesmas.

Biaya USG di Puskesmas

Beda jenis USG, beda kebutuhannya, dan beda pula biaya USG yang harus dikeluarkan. Beberapa Puskesmas ada yang menyediakan pemeriksaan kehamilan menggunakan biaya USG di Puskesmas namun terbatas hanya untuk jenis USG 2D.

Ibu hamil hanya perlu membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif saat pemeriksaan kandungan rutin di Puskesmas. Biasanya dokter Puskesmas akan melakukan USG 2D dan pemeriksaan detak jantung bayi untuk pengecekkan rutin.

Dilansir dari Tribunnews, kini biaya USG di Puskesmas untuk ibu hamil akan ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini dikatakan Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, ketika membagikan 447 alat USG di Puskesmas, Kamis (25/11/2021).

Dokter Puskesmas juga sudah diberikan pelatihan agar bisa menggunakan dan membaca alat USG ini. Rencananya, tahun depan akan ada pembagian 4.180 alat USG ke seluruh Puskesmas di Indonesia. Dengan demikian biaya USG di Puskesmas dapat dirasakan masyarakat luas.

Baca juga: Syarat, Cara Daftar, dan Biaya Admin BCA Xpresi

Dengan adanya biaya USG di Puskesmas gratis ini, jika terjadi kelainan pada ibu hamil dapat langsung ditangani oleh dokter Puskesmas. Apabila butuh rujukkan ke rumah sakit maka bisa dilakukan lebih awal.

Biaya USG di RS Bina Husada 2021.Tangkapan layar website RS Mitra Keluarga. Biaya USG di RS Bina Husada 2021.

Biaya USG di rumah sakit

Berbagai rumah sakit mematok biaya USG yang berbeda-beda untuk pemeriksaan kehamilan. Pasalnya, kelengkapan alat kesehatan dan dokter yang digunakan juga berbeda kualifikasinya.

Biaya USG di rumah sakit umum daerah mungkin akan berbeda dengan biaya USG di rumah sakit swasta. Jenis USG yang diberikan juga berbeda seperti USG Transvaginal, USG 2 Dimensi, USG 3D, dan biaya USG 4D.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com