Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Sri Mulyani Geram ke Grup Texmaco | Ahok soal Ancaman Mogok SP Pertamina

Kompas.com - 25/12/2021, 07:25 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Sri Mulyani Geram ke Grup Texmaco: Tidak Ada Sedikitpun Tanda Itikad Bayar Utang

Debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Grup Texmaco, rupanya bukan cuma kali ini saja menyatakan akan membayar utang-utangnya kepada pemerintah. Hal ini terungkap dari kronologi yang diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Bendahara negara ini menuturkan, pemerintah tidak melihat adanya itikad baik perseroan untuk menyelesaikan utang sehingga asetnya kemudian disita Satgas BLBI.

Teranyar, Satgas BLBI kembali memanggil pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan, dan meminta mereka menyelesaikan kewajiban sesuai nominal yang tertera Akta Kesanggupan Nomor 51.

"Jadi dalam hal ini pemerintah sudah berkali-kali memberikan peluang bahkan mendukung perusahaan yang memang bisa berjalan, namun tidak ada sedikitpun tanda-tanda akan melakukan itikad bayar kembali," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (23/12/2021).

Selengkapnya baca di sini

2. Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Dipertemukan dengan Manajemen, Ini Hasil Mediasinya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memediasikan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dengan Manajemen PT Pertamina (Persero) Tbk di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Pertemuan ini sebagai respons atas dinamika hubungan industrial yang tengah terjadi di internal Pertamina.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa dinamika hubungan industrial yang terjadi di PT Pertamina menyebabkan para karyawan berencana melakukan mogok kerja pada 29 Desember 2021.

Rencana mogok kerja ini telah diberitahukan kepada stakeholders.

Simak selengkapnya di sini

3. Duduk Perkara Adu Argumen Sri Mulyani Vs Grup Texmaco, Pemilik Bantah Utang Rp 29 T, Berujung Penyitaan Aset oleh Satgas BLBI

Grup Texmaco menjadi salah satu debitor yang paling dikejar Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namanya bahkan masuk di daftar obligor/debitor prioritas Satgas BLBI, dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021.

Masuknya Grup Texmaco ke dalam daftar prioritas karena memiliki utang dengan nilai besar, yakni Rp 29 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com