Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Sri Mulyani Geram ke Grup Texmaco | Ahok soal Ancaman Mogok SP Pertamina

Kompas.com - 25/12/2021, 07:25 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Selain itu, perseroan memiliki utang 80,57 juta dollar AS atas tunggakan Letter of Credit (L/C) yang diterbitkan pemerintah melalui Bank Negara Indonesia (BNI) untuk mendukung usaha tekstilnya.

Beredar luasnya daftar obligor prioritas Satgas BLBI mengundang pemilik Texmaco, Marimutu Sinivasan, membantah tuduhan tersebut. Dia menyatakan tidak pernah menerima dana BLBI yang digulirkan pemerintah tahun 1997-1998.

Selengkapnya simak di sini

4. Redam Ancaman Mogok Kerja, Ahok Pastikan Rencana Pemotongan Gaji di Pertamina Batal

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, rencana pemotongan gaji karyawan Pertamina tidak jadi dilakukan. Hal ini dikatakan Ahok usai bertemu dengan dewan direksi Pertamina pada Kamis (23/12/2021).

Salah satu bahasan dalam pertemuan tersebut adalah rencana pemotongan gaji karyawan. "Sudah tidak terapkan," kata Ahok singkat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/12/2021).

Ahok juga menuturkan, keputusan tersebut akan disosialisasikan melalui media massa. Dewan direksi bakal menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.

Baca selengkapnya di sini

5. Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan Saat Kena PHK, Ini Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan pada Februari 2022.

Mengutip situs resmi situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Apa saja keuntungan dari program JKP BPJS Ketenagakerjaan? Bagaimana cara mendaftarnya? Simak di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com