Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Perjalanan Darat dan Udara Selama Mudik Nataru

Kompas.com - 25/12/2021, 08:23 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Libur Natal dan Tahun Baru tahun ini, tentunya berbeda dengan tahun sebelumnya.  Pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran, dengan tetap menjalani secara disiplin protokol kesehatan.

Walau demikian, tetap ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pelaku perjalanan.

Hal itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub: Prokes Semua Moda Transportasi Diawasi, Syarat Perjalanan Masih Sama

Perjalanan Darat

Adapun syarat naik bus antarkota antarprovinsi dan mobil pribadi diatur dalam SE Kemenhub No. 109 Tahun 2021 yakni:

  • Setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap
  • Setiap pelaku perjalanan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam
  • Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian

“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Sabtu (18/12/2021).

Namun, dalam surat edaran tersebut juga terdapat pengecualian bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, yakni:

  • Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.
  • Pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
  • Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.

Syarat naik kereta

Persyaratan naik kereta api ini merujuk SE Kementerian Perhubungan No 112 Tahun 2021. Adapun aturan dan syarat naik kereta api selama Nataru 2021, sebagai berikut:

1. KA Jarak Jauh

  • Vaksin dosis lengkap (vaksinasi sampai dengan dosis kedua). Apabila belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan menggunakan KAI.
  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
  • Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, dan didampingi orang tua yang telah tervaksin lengkap.
  • Melakukan check-in dengan Aplikasi PeduliLinndungi.

2. KA Jarak Dekat

  • Vaksin minimal dengan dosis pertama, dan bila belum tervaksinasi karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dokter.
  • Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua.
  • Melakukan check-in dengan Aplikasi PeduliLinndungi

Baca juga: Kemenhub Lakukan Pengecekan Prokes secara Acak selama Mudik Nataru

Perjalanan Udara

Syarat dan aturan dalam menggunakan transportasi udara selama libur Nataru tertuang dalam SE Kemenhub No 111 Tahun 2021, yakni:

  • Wajib vaksinasi dosis lengkap (dosis kedua), dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi Covid-19.
  • Penumpang yang telah vaksin dosis lengkap, wajib melampirkan bukti hasil negatif tes Antigen.
  • Hasil tes Antigen hanya berlaku 1X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
  • Penumpang usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil uji negatif tes RT-PCR, berlaku 3X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan;
  • Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat atau medis, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3X24 jam, serta surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;
  • Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLinndungi setelah melakukan check-in tiket pesawat.

Nah bagi Anda yang akan bepergian baik dengan kendaraan pribadi, kereta atau pesawat, sebaiknya ikuti aturan perjalanan darat dan udara ini.

Baca juga: Syarat Perjalanan Mudik Nataru: Wajib Vaksin Dosis Lengkap dan Antigen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com