Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Rp 1 Triliun oleh Nasabah, Ini Kata BRI

Kompas.com - 25/12/2021, 15:10 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait gugatan sebesar Rp 1 triliun yang diajukan oleh nasabah prioritas bernama Indah Harini.

Merespons gugatan tersebut, Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya menjelaskan, gugatan tersebut merupakan lanjutan dari kasus pada 2019. Nasabah yang bersangkutan disebut telah menerima dana yang disebut bukan haknya sebesar Rp 30 mililar.

Menurut dia, sesuai dengan pasal 85 UU No.3/2011 menyampaikan, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Gugat BRI Rp 1 Triliun, Nasabah Prioritas ini Kirim Surat ke Gubernur BI

"Berdasarkan hal diatas, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak yang bersangkutan," ujar Akhmad, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/12/2021).

Lebih lanjut Akhmad memastikan, perseroan telah melakukan investigasi terlebih dulu, dan dilanjutkan dengan berbagai langkah persuasif agar nasabah terkait dapat mengembalikan dana tersebut kepada BRI.

Namun demikian, nasabah yang bersangkutan disebut tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut perseroan telah menempuh jalur hukum secara pidana.

"Dan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ucap dia.

Cerita nasabah

Berbeda dengan pernyataan Akhmad, Tim Kuasa hukum Indah Harini yang tergabung pada pada kantor Hukum Mastermind & Associates menyatakan, kliennya telah menunjukan itikad baik, dengan mempertanyakan dana yang masuk ke rekeningnya.

Kuasa hukum Indah Harini, Henri Kusuma menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya bermula pada 10 Desember dan 16 Desember 2019, ketika Indah kembali menanyakan ke customer service BRI perihal dana yang masuk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com