KOMPAS.com - Sebentar lagi berumur 17 tahun atau bahkan sudah berumur 17 dan ingin bikin Kartu Tanda Penduduk atau KTP? Simak tulisan cara membuat KTP ini untuk mengetahui syarat membuat KTP.
Cara bikin KTP sangat dibutuhkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang berumur 17 tahun. Pasalnya, KTP merupakan identitas resmi yang diakui oleh negara sebagai bukti kependudukan di Indonesia.
Syarat membuat KTP diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini bentuk KTP di Indonesia sudah berupa KTP Elektronik yang dilengkapi chip yang memuat data identitas pemilik KTP.
Dengan diberlakukannya syarat buat KTP Elektronik ini maka penduduk tidak bisa memiliki KTP lebih dari satu atau pemalsuan KTP. Program cara membuat KTP Elektronik ini telah dimulai sejak 2009.
Baca juga: Cara Daftar EFIN Online untuk Wajib Pajak Badan dan Pribadi
Pasalnya, cara membuat KTP ini diperlukan untuk pembuatan berbagai dokumen penting seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), paspor, pengajuan kredit atau pinjaman, syarat bekerja, pembuatan rekening bank atau uang elektronik, dan lain sebagainya.
Mengutip situs resmi indonesia.go.id, untuk cara bikin KTP ini, masyarakat harus mempersiapkan syarat membuat KTP dan memperpanjang KTP sebagai berikut:
Jika syarat membuat KTP dan dokumen cara membuat KTP sudah dipenuhi dan dipersiapkan, mari lihat tata cara membuat KTP di kelurahan di bawah ini.
Baca juga: Tutorial Daftar EFIN Online via Email dan Website
Warga Suku Baduy menunjukkan cara membuat KTP Elektronik miliknya saat hendak mengikuti vaksinasi COVID-19 di Ciboleger, Lebak, Banten, Senin (27/9/2021). Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak dan Institut Kewarganegaraan Indonesia melakukan pelayanan jemput bola administrasi kependudukan untuk menyasar sekitar 2.000 warga Suku Baduy yang belum memiliki kartu identitas resmi.
Pada dasarnya, setiap masyarakat yang datang untuk cara bikin KTP atau dokumen lainnya akan mendapatkan arahan dari petugas Kelurahan. Namun tidak ada salahnya untuk menjelaskan apa yang harus dilakukan untuk cara membuat KTP.
Setelah mendapatkan semua syarat buat KTP yang dibutuhkan, maka dokumen syarat membuat KTP harus difotokopi. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya melebihkan dua atau tiga lembar fotokopian tiap dokumen.
Jika ingin cara membuat KTP, harus datang sendiri ke Kelurahan dan tidak bisa diwakilkan. Sebab, pihak Kelurahan akan merekam identitas pribadi secara elektronik untuk cara membuat KTP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.