Sebagai informasi, semua proses cara membuat KTP elektronik di kantor Kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.
Sementara untuk pengambilan KTP Elektronik bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima cara bikin KTP, padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.
Jika kendala cara membuat KTP tersebut terjadi, maka masyarakat bisa mengkonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.
Demikian cara nenbuat KTP dan syarat membuat KTP dengan mudah. Semoga dapat membantu memahami cara bikin KTP dan mempersiapkan syarat buat KTP.
Baca juga: 10 Daerah dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.