Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik

Kompas.com - 25/12/2021, 21:13 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

Sebagai informasi, semua proses cara membuat KTP elektronik di kantor Kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.

Sementara untuk pengambilan KTP Elektronik bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima cara bikin KTP, padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.

Jika kendala cara membuat KTP tersebut terjadi, maka masyarakat bisa mengkonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.

Demikian cara nenbuat KTP dan syarat membuat KTP dengan mudah. Semoga dapat membantu memahami cara bikin KTP dan mempersiapkan syarat buat KTP.

Baca juga: 10 Daerah dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com