KOMPAS.com - Kartu Identitas Anak atau kartu KIA merupakan identitas resmi anak Indonesia yang berusia kurang dari 17 tahun. Kartu KIA yang digagas sejak 2016 ini jarang diketahui bagaimana cara membuat KTP anak.
Kartu Identitas Anak atau KTP anak diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk memperkuat perekaman data dan identitas warga Indonesia.
Kini orang tua setelah lahirnya anak tidak hanya mengurus akta kelahiran anak tetapi juga harus membuat KTP anak tersebut. Pasalnya kartu KIA ini digunakan untuk daftar sekolah, daftar BPJS Kesehatan, hingga buka rekening di bank.
Penerapan Kartu Identitas Anak ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Program kartu KIA akan dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik
Melansir dari situs resmi Indonesia.go.id, kartu KIA ada dua jenis, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Perbedaan jenis KTP anak ini terletak pada isinya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama orang tua, alamat, dan foto.
Kartu KIA anak usia 0-5 tahun tidak menggunakan foto sedangkan kartu KIA anak usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Kartu Identitas Anak ini berbeda dengan KTP orang dewasa karena tidak ditanamkan chip elektronik pada fisik kartu KIA. Memang tahap awal penerapan KTP anak ini belum elektronik seperti KTP pada umumnya.
Berdasarkan situs indonesia.go.id, persyaratan membuat KTP anak adalah sebagai berikut:
Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Mengurus KTP Hilang
Jika persyaratan dokumen di atas telah disiapkan, mari ikuti cara membuat Kartu Identitas Anak di bawah ini:
Sementara itu jika anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dan ingin membuat Kartu Identitas Anak harus mempersiapkan persyaratan berikut:
Baca juga: Habis Resign atau di-PHK? Ini Cara Pindah BPJS Kesehatan ke Mandiri
Bagi anak WNA yang telah memiliki paspor, orangtua wajib melapor ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan kartu KIA.
Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan kartu KIA. Kartu Identitas Anak dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Sebagai informasi, untuk anak yang baru lahir hingga berusia 5 tahun diwajibkan membuat kartu KIA usia 0-5 tahun. Kemudian saat anak berusia di atas 5 tahun, kartu KIA harus diubah menjadi kartu KIA usia 5-17 tahun yang menampilkan foto pemilik kartu.
Kemudian, saat anak sudah menginjak usia 17 tahun, Kartu Identitas Anak akan diganti dengan KTP Elektronik pada umumnya.
Baca juga: Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline
Demikian cara membuat KTP anak serta persyaratan yang harus disiapkan. Semoga bermanfaat dan memudahkan dalam membuat Kartu Identitas Anak atau Kartu KIA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.