Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syaratnya Mudah, Simak Cara Membuat Kartu Identitas Anak KIA

Kompas.com - 26/12/2021, 11:15 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Identitas Anak atau kartu KIA merupakan identitas resmi anak Indonesia yang berusia kurang dari 17 tahun. Kartu KIA yang digagas sejak 2016 ini jarang diketahui bagaimana cara membuat KTP anak.

Kartu Identitas Anak atau KTP anak diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk memperkuat perekaman data dan identitas warga Indonesia.

Kini orang tua setelah lahirnya anak tidak hanya mengurus akta kelahiran anak tetapi juga harus membuat KTP anak tersebut. Pasalnya kartu KIA ini digunakan untuk daftar sekolah, daftar BPJS Kesehatan, hingga buka rekening di bank.

Penerapan Kartu Identitas Anak ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Program kartu KIA akan dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik

Melansir dari situs resmi Indonesia.go.id, kartu KIA ada dua jenis, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Perbedaan jenis KTP anak ini terletak pada isinya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama orang tua, alamat, dan foto.

Kartu KIA anak usia 0-5 tahun tidak menggunakan foto sedangkan kartu KIA anak usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.

Kartu Identitas Anak ini berbeda dengan KTP orang dewasa karena tidak ditanamkan chip elektronik pada fisik kartu KIA. Memang tahap awal penerapan KTP anak ini belum elektronik seperti KTP pada umumnya.

Syarat dan cara membuat KTP anak

Berdasarkan situs indonesia.go.id, persyaratan membuat KTP anak adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
  • Kartu Keluarga (KK) asli orangtua atau wali anak.
  • KTP asli kedua orangtua atau wali anak.
  • Bagi anak usia 5-12 tahun, melampirkan pas foto anak ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Mengurus KTP Hilang

Kartu KIA usia 5-17 tahun terdapat foto pemilik kartu.Antara Foto/Muhammad Iqbal Kartu KIA usia 5-17 tahun terdapat foto pemilik kartu.

Cara membuat Kartu Identitas Anak

Jika persyaratan dokumen di atas telah disiapkan, mari ikuti cara membuat Kartu Identitas Anak di bawah ini:

  • Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan kartu KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan kartu KIA.
  • KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan.
  • Dinas juga bisa menerbitkan kartu KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan kartu KIA dapat maksimal.

Cara membuat kartu KIA untuk WNA

Sementara itu jika anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dan ingin membuat Kartu Identitas Anak harus mempersiapkan persyaratan berikut:

  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
  • KK asli orang tua atau wali anak.
  • KTP elektronik asli kedua orang tua.

Baca juga: Habis Resign atau di-PHK? Ini Cara Pindah BPJS Kesehatan ke Mandiri

Tampak belakang Kartu Identitas Anak.Anggita Muslimah Tampak belakang Kartu Identitas Anak.

Bagi anak WNA yang telah memiliki paspor, orangtua wajib melapor ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan kartu KIA.

Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan kartu KIA. Kartu Identitas Anak dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

Sebagai informasi, untuk anak yang baru lahir hingga berusia 5 tahun diwajibkan membuat kartu KIA usia 0-5 tahun. Kemudian saat anak berusia di atas 5 tahun, kartu KIA harus diubah menjadi kartu KIA usia 5-17 tahun yang menampilkan foto pemilik kartu.

Kemudian, saat anak sudah menginjak usia 17 tahun, Kartu Identitas Anak akan diganti dengan KTP Elektronik pada umumnya.

Baca juga: Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline

Demikian cara membuat KTP anak serta persyaratan yang harus disiapkan. Semoga bermanfaat dan memudahkan dalam membuat Kartu Identitas Anak atau Kartu KIA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com