KOMPAS.com - No KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah kombinasi 16 nomor unik yang dapat mengidentifikasi identitas penduduk Indonesia. Cek NIK KTP secara online untuk mengetahui apakah sudah terdaftar di Dukcapil atau belum.
Cek KTP online ini perlu dilakukan lantaran sering terjadi saat ingin menggunakan NIK untuk keperluan tertentu, ternyata NIK tidak bisa digunakan karena belum terdaftar di Dukcapil.
Oleh karenanya, cek KTP online sangat diperlukan karena NIK atau nomor KTP ini digunakan untuk persyaratan mengurus administrasi kependudukan. Misalnya seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), pembukaan rekening bank, pendaftaran sekolah, pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Cek NIK KTP bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Dukcapil di wilayah masing-masing. Namun, kini Dukcapil telah menyediakan cara cek NIK KTP secara online menggunakan ponsel dan koneksi internet atau pulsa telepon.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik
Berikut cara cek KTP online menggunakan No KTP dikutip dari Kompas.com:
Cara cek KTP online yang paling mudah dan cepat direspons dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri. Namun, untuk melakukan cara cek KTP ini memang harus memiliki pulsa telepon yang cukup.
Sebelum melakukan cara cek NIK KTP secara online ini, harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan petugas saat verifikasi seperti NIK atau No KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Call center Halo Dukcapil ini bisa dihubungi dengan menelepon ke nomor 1500537 dan menjelaskan kepada petugas ingin cek nik KTP secara online. Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan No KTP tersebut tidak terdaftar.
Cara cek KTP online lainnya dengan melalui SMS atau pesan singkat. Pastikan terlebih dahulu pulsa terisi dan cukup untuk mengirim pesan singkat.
Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Mengurus KTP Hilang
Ilustrasi cara cek NIK KTP secara online
Adapun format SMS untuk cek NIK KTP secara online sebagai berikut Cek#KTP#NIK lalu kirim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999.
Cek NIK KTP secara online lainnya menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsAPP. Untuk melakukan opsi ini, dibutuhkan koneksi internet dan aplikasi WhatsApp yang dapat diunduh di ponsel via Google Play Store atau App Store.
Namun, jika ingin cek KTP online via WhatsApp responsnya tidak secepat menghubungi call center Halo Dukcapil. Butuh waktu cukup lama untuk mendapatkan balasan.
Cek NIK KTP secara online via WhatsApp dengan mengirim pesan ke nomor 0813-2691-2479 dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Misalnya Isna Rifka/3171234567890000/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.
Baca juga: Habis Resign atau di-PHK? Ini Cara Pindah BPJS Kesehatan ke Mandiri
Cek KTP online bisa dilakukan melalui website masing-masih Dukcapil daerah yang bisa dicari di mesin pencari Google dengan mengetik keyword "Dukcapil nama daerah" misalnya "Dukcapil Jakarta" lalu klik Cari.
Beberapa Dukcapil daerah sudah menyiapkan aplikasi yang dapat diunduh di ponsel guna memudahkan masyarakat mengakses layanan kepengurusan kependudukan. Namun, cara cek NIK KTP secara online via website maupun aplikasi masih belum merata untuk tiap daerah.
Kemudian cek KTP online bisa dilakukan melalui media sosial resmi Dukcapil dengan nama Halo Dukcapil di Facebook dan @ccdukcapil di Instagram. Bisa juga dilakukan ke akun resmi sosial media Dukcapil tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter.
Cara cek KTP online terakhir bisa dilakukan melalui email ke alamat callcenter.dukcapil@gmail.com. Meski cara cek No KTP ini membutuhkan waktu setidaknya 1x24 jam tapi tetap bisa dicoba sebagai opsi.
Baca juga: Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline
Adapun format email untuk cek NIK KTP secara online sebagai berikut #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan yang ditulis di badan email.
Demikian berbagai cara cek KTP online yang dapat diikuti untuk cek NIK KTP secara online. Semoga mudah diikuti dan bermanfaat karena No KTP penting untuk kepengurusan banyak berkas penting.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.