Sementara bagi pasangan yang sudah lama menikah dan belum memiliki kartu nikah fisik, dapat mengajukan diri ke kantor KUA tempat menikah. Kemudian meminta petugas KUA untuk memasukkan data pernikahannya pada laman Simkah Kemenag.
Selanjutnya softfile kartu nikah online ini bisa dicetak oleh pasangan suami istri jika ingin memiliki kartu nikah fisik. Namun jika tidak dicetak tapi selalu menyimpan kartu nikah online ini di ponsel pribadi juga tidak mengapa.
Perlu dicatat, meski sudah memiliki kartu nikah online ini, pasangan suami istri juga tetap akan mendapatkan buku nikah setelah prosei akad nikah.
Biaya pembuatan kartu nikah online ini gratis karena merupakan salah satu bagian pelayanan KUA. Namun, jika mau mencetak kartu nikah digitalnya, pasangan suami istri perlu mengeluarkan biaya cetak sendiri.
Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Mengurus KTP Hilang
Layanan ini sama dengan biaya nikah di KUA yang gratis dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenag.
Biaya nikah di KUA gratis selama mengikuti syarat yakni prosesi pernikahan dilakukan di kantor KUA dan sudah menyiapkan dokumen persyaratan nikah. Selain itu, proses akad nikah juga berlangsung selama hari operasional kantor KUA yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.
Dengan demikian, jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA seperti di rumah ibadah, gedung, hotel, atau rumah diwajibkan membayar sebesar Rp 600.000 ke KUA karena termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenag.
Itulah langkah-langkah cara mendapatkan kartu nikah online tanpa perlu cetak kartu nikah. Simak juga infografik berikut agar lebih jelas.