Masih ada lagi syarat nikah agar sah di mata hukum Indonesia yaitu dibuktikan dengan akta nikah atau marriage certificate. Dengan adanya akta nikah tersebut barulah pernikahan dapat didaftarkan di Indonesia dan memenuhi syarat sah nikah.
Hal tersebut tercantum pada Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi, "Perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri."
Oleh karenanya, persyaratan nikah di luar negeri yang perlu dilengkapi adalah pelapotan atas pernikahan baik di dlalam maupun di luar negeri menjadi hal yang wajib. Adapun berkas kelengkapan syarat sah nikah di mata hukum Indonesia sebagai berikut:
Baca juga: Syaratnya Mudah, Simak Cara Membuat Kartu Identitas Anak KIA
Demikian persyaratan nikah yang digelar di luar negeri dan syarat sah nikah di luar negeri yang sah di mata hukum Indonesia. Semoga membantu untuk memahami syarat nikah di luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.