Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cetak Kartu Keluarga Online dan Akta Lahir secara Mandiri

Kompas.com - Diperbarui 04/06/2022, 21:31 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan terpenting bagi masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pelayanan cetak KK online mandiri.

Sebab, seringkali dokumen penting ini hilang atau rusak. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri berikan inovasi pelayanan cetak Kartu Keluarga online secara mandiri di rumah.

Dengan demikian, masyarakat bisa cetak KK sendiri di rumahnya menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Jadi tidak perlu repot lagi mendatangi kantor Dukcapil hanya untuk mengurus cetak KK online.

Memang kertas KK yang digunakan selama ini menggunakan jenis kertas khusus yaitu security printing dan berhologram sehingga tidak mudah dipalsukan. Namun, cetak KK sendiri ini tetap memiliki kekuatan hukum.

Baca juga: Syaratnya Mudah, Simak Cara Membuat Kartu Identitas Anak KIA

Kuncinya ada pada kode quick response (QR) di pojok bawah dari dokumen cetak Kartu Keluarga online yang dicetak sendiri. Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah di kartu KK yang dulu dicetak menggunakan security printing.

Nah dengan memindai kode QR ini di ponsel pintar akan terlihat cetak Kartu Keluarga online tersebut asli atau tidak.

Sebab jika asli, kode QR ini akan terhubung dengan situs resmi Dukcapil Kemendagri dan menampilkan data lengkap anggota keluarga di KK tersebut. Halaman situs Dukcapil akan muncul tanda centang hijau dan tertulis dokumen aktif.

Namun jika KK tersebut palsu, maka halaman yang ditampilkan setelah pemindaian kode QR akan berbeda dengan yang tertera di cetak KK online. Halaman situs Dukcapil akan menampilkan centang merah.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik

Cara cetak KK online mandiri

Meski cetak Kartu Keluarga online telah dipermudah pemerintah, masyarakat tidak bisa sembarangan melakukan cetak KK sendiri. Ada syarat dan langkah yang harus dilakukan untuk cetak KK online mandiri.

 

Ilustrasi cetak KK online dan akta lahir secara mandiri.Audia Natasha Putri Ilustrasi cetak KK online dan akta lahir secara mandiri.

Berikut cara cetak Kartu Keluarga online sendiri dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id:

  • Mengajukan permohonan cetak KK online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat. Bisa juga dilakukan secara daring melalui situs ini atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah di ponsel pintar.
  • Jangan lupa untuk mencantukan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan softfile KK untuk di cetak Kartu Keluarga online mandiri.
  • Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.
  • Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
  • Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF. Selain itu akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.
  • Jangan lupa untuk mengecek kembali data cetak KK online yang dikirim oleh Dukcapil tersebut agar tidak ada kesalahan. Jika ada kesalahan, segera hubungi kantor Dukcapil setempat atau melalui situs resmi Dukcapil.
  • Jika seluruh data KK yang dikirimkan sudah benar, maka langsung bisa di cetak KK online secara mandiri.
  • Simpan soft file KK tersebut yang berbentuk PDF dengan aman, agar jika dibutuhkan bisa digunakan lagi untuk cetak Kartu Keluarga online.

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Mengurus KTP Hilang

Demikian syarat dan langkah cetak KK online dari rumah. Cara ini tidak hanya berlaku untuk cetak KK sendiri tetapi juga bisa digunakan untuk dokumen kependudukan lain seperti akta kelahiran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com