Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2021: Bentuk Satgas BLBI, Kejar Para Pengemplang Utang Tahun 1998

Kompas.com - 27/12/2021, 07:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2021 menjadi babak baru bagi pemerintah mengejar utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bergulir saat krisis moneter tahun 1997-1998.

Utang tersebut berasal dari Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral yang diberikan kepada bank-bank alias obligor/debitor penerima dana BLBI. Tujuannya menjaga stabilitas sistem keuangan pada masa krisis moneter yang saat itu menghantam sektor keuangan.

Pemerintah dalam hal ini bertindak sebagai penjamin (blanket guarantee) seluruh bank yang terdampak krisis, dengan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN).

Baca juga: Program Keringanan Utang Tak Berlaku untuk Pengemplang BLBI

Hingga kini, pemerintah masih harus mencicil pokok dan bunga utang kepada bank sentral karena banyak para obligor/debitor tidak membayar kembali uang pinjaman tersebut.

Berdasarkan perhitungan, setidaknya ada 48 obligor dan debitor yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara senilai Rp 110,45 triliun.

"Jelas pemerintah menanggung bebannya hingga saat ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan BLBI, Jumat (27/8/2021).

Beredar daftar obligor prioritas

Untuk mengejar obligor/debitor dengan utang fantastis, pemerintah bahkan sudah menyusun daftar obligor/debitor prioritas yang nantinya akan dikejar Satgas (satuan tugas)

Dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021 itu merinci tujuh nama. Mereka menjadi prioritas berdasarkan tingkat penagihan, adanya jaminan, hingga perkiraan kemampuan membayar kembali.

Dokumen tertanggal 15 April 2021 itu juga menyebut nama putri mendiang Presiden Soeharto, Siti Hardianti Rukmana alias Tutut Soeharto.

Perusahaan Tutut yang masuk radar Satgas BLBI adalah PT Citra Cs, yang terdiri dari PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.

Besaran utangnya masing-masing Rp 191,6 miliar, Rp 471,4 miliar, Rp 6,52 juta dollar AS, dan Rp 14,79 miliar. Tercatat tidak ada jaminan aset atas utang tersebut. Jaminan hanya berupa SK Proyek.

Nama obligor selanjutnya adalah Kaharudin Ongko, pemilik Bank Umum Nasional (BUN) penerima BLBI. Berdasarkan dokumen, pengejaran utang dilakukan lantaran jaminan utang tidak cukup.

Dasar utang yang ditagihkan adalah Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA). Berikut ini daftar 7 obligor yang menjadi prioritas Satgas BLBI.

1. Trijono Gondokusumo - Bank Putra Surya Perkasa. Dasar utangnya adalah Akta Pengakuan Utang (APU) dengan outstanding utang sebesar Rp 4,89 triliun. Jaminan utang tersebut ada, namun tidak cukup.

2. Kaharudin Ongko - Bank Umum Nasional (BUN). Dasar utang yang ditagihkan adalah Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) sebesar Rp 7,83 triliun. Jaminan utang ada, namun tidak cukup.

3. Sjamsul Nursalim - Bank Dewa Rutji. Dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK sebesar Rp 470,65 miliar. Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tapi Sjamsul diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.

4. Sujanto Gondokusumo - Bank Dharmala. Dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK sebesar Rp 822,25 miliar. Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tapi Sujanto diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.

5. Hindarto Tantular/Anton Tantular - Bank Central Dagang. Dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK sebesar Rp 1,47 triliun. Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tapi diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.

6. Marimutu Sinivasan - Group Texmaco. Dasar utangnya adalah Surat PPA dengan oustanding Rp 31,72 triliun dan 3,91 juta dollar AS. Jaminan utang tersebut ada, namun tidak cukup.

7. Siti Hardianti Rukmana - PT Citra Cs. Utang masing-masing Rp 191,6 miliar, Rp 471,4 miliar, Rp 6,52 juta dollar AS, dan Rp 14,79 miliar. Jaminan aset atas utang tersebut tidak ada, jaminan hanya berupa SK proyek.

Baca juga: Drama Pemanggilan Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo: Diminta Satgas Hadir Via Zoom

Bentuk Satgas BLBI

Keseriusan pemerintah mengejar obligor/debitor penerima dana BLBI makin terlihat ketika membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) pada Juni 2021.

Satgas akan bekerja sampai 31 Desember 2023 mendatang untuk mengejar seluruh obligor/debitor, khususnya untuk obligor prioritas. Tugas satgas yakni melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.

Pembentukan Satgas BLBI merupakan amanat langsung dari Presiden RI Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Usai beberapa kali pertimbangan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban ditunjuk sebagai Ketua Satgas BLBI. Pria yang akrab disapa Rio ini lantas melantik Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat.

Pokja Satgas BLBI terdiri dari Pokja Data dan Bukti, Pokja Pelacakan, dan Pokja Penagihan dan Litigasi.

Sebanyak 26 orang Satgas Pokja Data dan Bukti terdiri dari perwakilan Kemenkeu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kemenko Polhukam.

Sementara itu, 26 orang Satgas Pokja Pelacakan terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sedangkan Satgas Pokja Penagihan dan Litigasi terdiri dari 24 orang dengan unsur Kejaksaan RI, Kemenkeu, dan Kemenko Polhukam. Dalam pelaksanaan tugas, Satgas BLBI akan dibantu oleh Sekretariat, yang terdiri dari 1 ketua dan 2 wakil ketua. Sekretariat berkedudukan di Kemenkeu.

Pengejaran satgas bukan hanya fokus di dalam negeri, namun mengejar sampai ke luar negeri. Apalagi sejak kerusuhan tahun 1998, banyak dari mereka yang melalang buana ke Singapura

Bahkan, anak cucu debitor/obligor terkena imbas dikejar satgas. Sebab kemungkinan besar usaha beberapa obligor/debitor sudah diwariskan kepada keluarganya.

Tak hanya itu, satgas menghentikan seluruh akses keuangan untuk obligor/debitor, melakukan pencekalan ke luar negeri, dan mengancam pidana pada tahapan tertentu.

Baca juga: Ini Tugas Satgas BLBI

Mulai panggil obligor/debitor

Tugas satgas dimulai dengan memanggil para obligor/debitor yang tercatat penerima dana BLBI. Dari sini, mulai muncul berbagai drama dan alasan dari para pengemplang uang negara tersebut.

Sri Mulyani menyatakan tidak ingin lagi melihat niat baik para debitur dan obligor dalam mengembalikan dana. Dia hanya ingin dana itu segera dibayar karena kasus sudah berlangsung lebih dari 20 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com