KOMPAS.com - Mempersiapkan persyaratan nikah harus dilalui setiap pasangan suami istri. Demikian dengan pasangan yang menikah beda negara, syarat nikah sedikit lebih rumit dan butuh waktu lebih panjang. Bagaimana syarat sah nikah beda negara?
Dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan nikah beda negara lebih rumit kepengurusannya sehingga membutuhkan waktu lebih lama. Sebab, banyak dokumen syarat nikah yang diperlukan dari kedua negara.
Selain itu, lamanya pengurusan dokumen syarat sah nikah beda negara tergantung pada kinerja kantor kedutaan besar (kedubes) dan bagian urusan imigrasi lainnya.
Oleh karenanya, bagi calon pengantin beda negara harus mempersiapkan dokumen persyaratan nikah sedari jauh hari agar waktunya tidak mepet. Sebab, jika syarat sah nikah ini belum terpenuhi semua maka pernikahan sulit dilaksanakan.
Baca juga: Mau Daftar Nikah di Luar Negeri? Ini Prosedur dan Persyaratannya
Sedikit berbeda dengan syarat nikah sesama negara Indonesia. Berikut dokumen syarat nikah yang harus disiapkan calon pengantin beda negara, dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id.
Baca juga: Gratis, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing syarat sah nikah yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Perlu dicatat, semua dokumen persyaratan nikah tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah.
Kemudian dokumen syarat nikah juga harus dilegalisir oleh kedutaan negara calon mempelai WNA yang ada di Indonesia.
Baca juga: Cara Melihat Sertifikat Vaksin dan Mencetaknya
Syarat nikah untuk calon mempelai WNI yang akan menikah dengan WNA hampir mirip dengan dokumen persyaratan pernikahan satu negara, yaitu:
Selain dokumen persyaratan nikah di atas, calon mempelai WNI juga harus mempersiapkan dokumen syarat nikah lain yang akan diminta oleh kedutaan asing dari negara asal mempelai WNA, yakni:
Baca juga: Syaratnya Mudah, Simak Cara Membuat Kartu Identitas Anak KIA
Sebaiknya dokumen yang akan diserahkan ke kantor kedubes difotokopi terlebih dahulu untuk pegangan. Sebab, pihak kedubes tidak akan mengembalikan dokumen syarat nikah tersebut.
Demikian dokumen persyaratan nikah bagi WNI yang akan menikah dengan WNA atau beda negara. Diharapkan tulisan ini membantu untuk mengetahui apa saja syarat nikah dan syarat sah nikah beda negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.