Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Menikahi WNA? Cek Dulu Persyaratan Nikah Beda Negara Ini

Kompas.com - 27/12/2021, 09:29 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mempersiapkan persyaratan nikah harus dilalui setiap pasangan suami istri. Demikian dengan pasangan yang menikah beda negara, syarat nikah sedikit lebih rumit dan butuh waktu lebih panjang. Bagaimana syarat sah nikah beda negara?

Dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan nikah beda negara lebih rumit kepengurusannya sehingga membutuhkan waktu lebih lama. Sebab, banyak dokumen syarat nikah yang diperlukan dari kedua negara.

Selain itu, lamanya pengurusan dokumen syarat sah nikah beda negara tergantung pada kinerja kantor kedutaan besar (kedubes) dan bagian urusan imigrasi lainnya.

Oleh karenanya, bagi calon pengantin beda negara harus mempersiapkan dokumen persyaratan nikah sedari jauh hari agar waktunya tidak mepet. Sebab, jika syarat sah nikah ini belum terpenuhi semua maka pernikahan sulit dilaksanakan.

Baca juga: Mau Daftar Nikah di Luar Negeri? Ini Prosedur dan Persyaratannya

Persyaratan nikah beda negara

Sedikit berbeda dengan syarat nikah sesama negara Indonesia. Berikut dokumen syarat nikah yang harus disiapkan calon pengantin beda negara, dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id.

Dokumen persyaratan nikah untuk Warga Negara Asing (WNA)

  • Certificate of No Impediment (CNI) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedubes.
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon mempelai WNA.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi akta kelahiran diperlukan sebagai syarat nikah.
  • Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.
  • Akta Cerai jika sudah pernah kawin.
  • Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal.
  • Surat keterangan domisili saat ini diperlukan untuk persyaratan nikah.
  • Pasfoto 2×3 empat lembar dan 4×6 empat lembar.
  • Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim.

Baca juga: Gratis, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Syarat nikah wajib dipenuhi agar prosesi pernikahan lancar.PEXELS/TRUNG NGUYEN Syarat nikah wajib dipenuhi agar prosesi pernikahan lancar.

Untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing syarat sah nikah yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  • Akta kelahiran terbaru asli.
  • Fotokopi kartu identitas dari negara asal.
  • Fotokopi paspor.
  • Bukti tempat tinggal atau surat domisili,bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik.
  • Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.

Perlu dicatat, semua dokumen persyaratan nikah tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah.

Kemudian dokumen syarat nikah juga harus dilegalisir oleh kedutaan negara calon mempelai WNA yang ada di Indonesia.

Baca juga: Cara Melihat Sertifikat Vaksin dan Mencetaknya

Dokumen persyaratan nikah untuk WNI

Syarat nikah untuk calon mempelai WNI yang akan menikah dengan WNA hampir mirip dengan dokumen persyaratan pernikahan satu negara, yaitu:

  • Surat pengantar RT dan RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
  • Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan.
  • Formulir N3 khusus yang menikah di KUA. Surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai.
  • Fotokopi KTP merupakan syarat sah nikah.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Data orangtua calon mempelai.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) tentu menjadi persyaratan nikah.
  • Buku nikah orangtua, hanya untuk anak pertama.
  • Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan.
  • Pasfoto 2×3 empat lembar dan 4×6 empat lembar.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir.
  • Prenup atau perjanjian pra nikah.

Selain dokumen persyaratan nikah di atas, calon mempelai WNI juga harus mempersiapkan dokumen syarat nikah lain yang akan diminta oleh kedutaan asing dari negara asal mempelai WNA, yakni:

Baca juga: Syaratnya Mudah, Simak Cara Membuat Kartu Identitas Anak KIA

  • Akta kelahiran asli dan fotokopi.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan.
  • Fotokopi prenup (jika ada).

Sebaiknya dokumen yang akan diserahkan ke kantor kedubes difotokopi terlebih dahulu untuk pegangan. Sebab, pihak kedubes tidak akan mengembalikan dokumen syarat nikah tersebut.

Demikian dokumen persyaratan nikah bagi WNI yang akan menikah dengan WNA atau beda negara. Diharapkan tulisan ini membantu untuk mengetahui apa saja syarat nikah dan syarat sah nikah beda negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com