KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya mendorong peningkatan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) guna memetakan kondisi ketenagakerjaan.
Upaya tersebut diwujudkan Kemenaker melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) dengan mengembangkan aplikasi WLKP Online.
Sejak diluncurkan, sistem WLKP Online telah menerima peningkatan laporan lebih dari 87.000 perusahaan sepanjang 2021.
Capaian tersebut juga bagian dari upaya Ditjen Binwasnaker dan K3 yang secara masif melaksanakan sosialisasi serta asistensi melalui program Helpdesk WLKP Online.
Baca juga: Jawab Keluhan Perajin Gula di Kediri, Bupati Dhito Gelar Sosialisasi Perizinan
Tak hanya sosialisasi, penyebaran informasi secara luas melalui media cetak dan online serta dukungan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di provinsi seluruh Indonesia turut membantu peningkatan kepatuhan pelaku usaha terkait WLKP.
Adapun sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan informasi keunggulan WLKP Online yang mudah, aman, cepat, dan gratis.
Untuk diketahui, WLKP Online merupakan satu bagian dari ekosistem digitalisasi layanan yang tergabung di dalam portal www.kemnaker.go.id Sistim Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER).
Hal itu sejalan dengan digitalisasi dan inovasi pelayanan publik yang bertransformasi dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19. Pelaporan secara online ini juga merupakan bagian dari semangat reformasi pengawasan ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 mengatakan, WLKP Online telah terintegrasi dengan online single submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi pada saat penerbitan Nomor Izin Berusaha (NIB).
Baca juga: Kemenaker Bantah Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Selain itu, kata dia, konsep itu juga diterapkan pada beberapa proses penerbitan NIB yang memiliki persyaratan perijinan berbasis risiko dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.