Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Petakan Kondisi Ketenagakerjaan, Kemenaker Kembangkan Aplikasi WLKP Online

Kompas.com - 27/12/2021, 10:09 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya mendorong peningkatan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) guna memetakan kondisi ketenagakerjaan.

Upaya tersebut diwujudkan Kemenaker melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) dengan mengembangkan aplikasi WLKP Online.

Sejak diluncurkan, sistem WLKP Online telah menerima peningkatan laporan lebih dari 87.000 perusahaan sepanjang 2021.

Capaian tersebut juga bagian dari upaya Ditjen Binwasnaker dan K3 yang secara masif melaksanakan sosialisasi serta asistensi melalui program Helpdesk WLKP Online.

Baca juga: Jawab Keluhan Perajin Gula di Kediri, Bupati Dhito Gelar Sosialisasi Perizinan

Tak hanya sosialisasi, penyebaran informasi secara luas melalui media cetak dan online serta dukungan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di provinsi seluruh Indonesia turut membantu peningkatan kepatuhan pelaku usaha terkait WLKP.

Adapun sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan informasi keunggulan WLKP Online yang mudah, aman, cepat, dan gratis.

Untuk diketahui, WLKP Online merupakan satu bagian dari ekosistem digitalisasi layanan yang tergabung di dalam portal www.kemnaker.go.id Sistim Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER).

Hal itu sejalan dengan digitalisasi dan inovasi pelayanan publik yang bertransformasi dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19. Pelaporan secara online ini juga merupakan bagian dari semangat reformasi pengawasan ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 mengatakan, WLKP Online telah terintegrasi dengan online single submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi pada saat penerbitan Nomor Izin Berusaha (NIB).

Baca juga: Kemenaker Bantah Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Selain itu, kata dia, konsep itu juga diterapkan pada beberapa proses penerbitan NIB yang memiliki persyaratan perijinan berbasis risiko dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu.

"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggara Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenagakerjaan," tuturnya, dikutip dari keterangan pers resmi, Senin (27/12/2021).

Untuk mempermudah pelaksanaan tersebut, dilakukan pula pengintegrasian antarsistem sehingga mempercepat proses penerbitan NIB.

"Salah satu contoh penerbitan izin terintegrasi dengan OSS yaitu pengajuan perijinan perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) pada aplikasi Sistem Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau TEMAN K3," paparnya.

Baca juga: Kemenaker Gandeng 14 Mitra untuk Perkuat Pelatihan Vokasi di BLK

Pemanfaatan data WLKP tersebut, kata dia, membantu para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan di bidang ketenagakerjaan sesuai kriteria dan kondisi di masing-masing daerah dan wilayah.

Data WLKP juga digunakan sebagai analisa potensi kebutuhan kesempatan kerja serta peluang usaha berdasarkan jenis usia dan pendidikan. Manfaat sistem WLKP Online ini turut dirasakan oleh para pekerja yang tercatat dalam sistem.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com