JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG) mendapatkan kredit sindikasi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) senilai Rp 6,7 triliun. Dana itu akan digunakan untuk memperkuat struktur modal PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo berharap, melalui kerja sama tersebut IFG Life di bawah naungan IFG selaku holding dapat memaksimalkan kinerja bisnis dan memperkuat tata kelola agar dapat tumbuh sebagai perusahaan asuransi yang sehat di Indonesia.
"Penandatanganan perjanjian kredit sindikasi antara IFG dengan Himbara merupakan cerminan bahwa saat ini seluruh stakeholders bahu-membahu untuk membangun industri asuransi yang lebih sehat dan berkelanjutan," ujarnya dalam siaran pers, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Susi Pudjiastuti Sentil Kebijakan Karantina, Luhut: Ini Masukkan Pakar, Bukan Ngarang Sendiri
Sementara itu, Direktur Utama IFG Robertus Bilitea menjelaskan, dalam rangka penguatan modal IFG Life, IFG juga telah mendapatkan suntikan dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 20 triliun.
"IFG akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan proses penguatan modal ke IFG Life berjalan sesuai dengan tata kelola dan governance yang baik," ujarnya.
Direktur Utama IFG Life Harjanto Tanuwidjaja meyakini, melalui penguatan modal yang didapatkan, perusahaan bakal memiliki operasional bisnis yang lebih sehat.
Pengelolaan bisnis IFG Life akan berorientasi pada pengembangan produk-produk dengan fitur manfaat yang realistis, sesuai dengan kebutuhan juga berkelanjutan dengan memberikan proteksi di setiap tahap-tahap kehidupan calon pemegang polis.
"IFG Life juga akan memastikan pendanaan yang didapatkan bisa memberikan perlindungan kepada nasabah dan menjadi salah satu pendorong pembangunan ekonomi nasional," ucap Harjanto.
Baca juga: Lewat BI-Fast, Transaksi Digital Perbankan Ditargetkan Tumbuh Lebih Pesat
Sebagaimana diketahui, IFG Life telah resmi menerima pengalihan polis nasabah eks PT Asuransi Jiwasraya pada pekan lalu.
Wakil Direktur Utama IFG sekaligus Ketua Tim PMO Restrukturisasi Hexana Tri Sasongko mengatakan, pada 15 Desember 2021 penandatanganan akta pengalihan polis nasabah eks PT Asuransi Jiwasraya telah dilakukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan setiap polis, yakni sebesar Rp 33,02 triliun.
"Proses penyelesaian tersebut tentu saja membutuhkan waktu karena jumlah pemegang polis yang tidak sedikit. Namun, tim percepatan restrukturisasi memastikan bahwa semua nasabah eks Jiwasraya yang sudah dialihkan akan mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan ketentuan dalam polis masing-masing,” ujar Hexana.
Baca juga: Kasus Omicron Naik, Karantina Bakal Diperketat, WNI Diimbau Tidak ke Luar Negeri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.