Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Pengungkapan Harta dalam "Tax Amnesty", Mulai 1 Januari 2022

Kompas.com - 27/12/2021, 12:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merinci tata cara pengungkapan harta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty tahun depan, yakni mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Juni 2022.

Tata cara itu diatur dalam PMK Nomor 196/PMK.03 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela.

Baca juga: Sah, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pelaksana Tax Amnesty Jilid II

"Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022," kata Neil dalam keterangan resmi, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Siap-siap, Kemenkeu Bakal Luncurkan Aplikasi Lapor Harta Tax Amnesty Jilid 2

Dilakukan secara digital

Adapun pengungkapan harta dilakukan melalui sistem digital alias daring (online) untuk memperkecil interaksi antara pelapor pajak dengan petugas pajak.

Pemerintah saat ini masih mempersiapkan dan tengah melakukan serangkaian tes termasuk new user acceptance test. Rencananya akhir tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan men-deploy aplikasi tersebut.

Baca juga: Sri Mulyani Soal Tax Amnesty: Daripada Hidup Enggak Berkah, Mending Ikut Saja...

Dua kebijakan dengan tarif PPh final berbeda

Dalam PPS, ada dua kebijakan dengan tarif PPh final berbeda sesuai keadaan harta. Kebijakan I untuk peserta wajib pajak badan maupun orang pribadi yang memiliki harta perolehan tahun 2015 namun belum diungkapkan dalam program tax amnesty tahun 2016.

Sementara kebijakan II untuk peserta orang pribadi (OP) yang memiliki harta perolehan tahun 2016-2020 namun belum diungkapkan dalam SPT Tahunan.

Baca juga: Mengenal Arti Tax Amnesty dan Tujuannya

Tata cara pengungkapan harta program PPS 2022

Untuk lebih jelas, begini tata cara pengungkapan harta dalam program PPS tahun 2022.

1. Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.

2. SPPH dilengkapi dengan, SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, pernyataan repatriasi dan/atau investasi.

3. Untuk peserta kebijakan II, ada tambahan kelengkapan, yakni pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum); dan Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.

4. Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.

5. Peserta PPS dapat mencabut keikutsertaan dalam PPS dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Peserta PPS yang mencabut SPPH dianggap tidak ikut PPS dan tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.

6. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kebijakan I, 427, untuk kebijakan II, 428. Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk).

7. PPh Final yang harus dibayarkan sebesar tarif dikali nilai harta bersih (harta dikurang utang).

8. Untuk kebijakan I, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2015, yaitu:

a. Nilai nominal, untuk harta kas atau setara kas.

b. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor.

c. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak.

d. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT BEI.

e. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan perusahaan.

f. Jika tidak ada pedoman, menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

9. Untuk kebijakan II, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2020, yaitu:

a. Nilai nominal, untuk kas atau setara kas.

b. Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas.

c. Jika tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com