Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ketentuan Repatriasi Harta "Tax Amnesty Jilid II"

Kompas.com - 27/12/2021, 14:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau biasa disebut Tax Amnesty Jilid II akan dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Wajib pajak pun berkesempatan repatriasi harta dari luar negeri ke dalam negeri.

Namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi jika wajib pajak ingin melakukan repatriasi harta dari luar negeri ke dalam negeri. Ketentuan itu tertuang dalam PMK Nomor 196/PMK.03 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pengalihan harta dari luar negeri ke dalam negeri punya batasan waktu.

"Repatriasi atau pengalihan harta ke Indonesia dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui bank," kata Neilmaldrin dalam siaran pers, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Sah, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pelaksana Tax Amnesty Jilid II

Pengalihan harta ke dalam wilayah Indonesia dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

Kemudian pada ayat 3 disebutkan bahwa pemerintah mengatur kurun waktu pengalihan harta (holding period), yakni paling singkat selama 5 tahun. Holding period ini berlaku pula untuk aset deklarasi dalam negeri.

"Harta bersih yang dialihkan ke Indonesia tidak dapat dialihkan ke luar wilayah Indonesia (holding period) paling singkat selama 5 tahun terhitung sejak Surat Keterangan diterbitkan," ucap Neil.

PPh final lebih murah

Jika melihat dua kebijakan dalam PPS, PPh final yang dibayar wajib pajak memang lebih murah jika harta di luar negeri direpatriasi ke dalam negeri.

Untuk harta perolehan tahun 2015 yang belum diungkapkan dalam program tax amnesty tahun 2016, tarif PPh final yang perlu dibayar adalah 8 persen. Hal ini jauh lebih kecil dibanding harta luar negeri yang tidak direpatriasi yakni sebesar 11 persen.

Sementara untuk harta perolehan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahun 2020, harta repatriasi dikenai tarif PPh final sebesar 14 persen. Tarifnya juga lebih rendah dibanding harta yang tidak direpatriasi yakni 18 persen.

Baca juga: Tata Cara Pengungkapan Harta dalam Tax Amnesty, Mulai 1 Januari 2022

Supaya lebih jelas, simak kebijakan dalam PPS yang berlangsung tanggal 1 Januari 2022 sampai 31 Juni 2022 berikut ini:

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih perolehan tahun 2015 yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com