Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ikut "Tax Amnesty Jilid II" dengan Tarif Paling Murah? Begini Caranya

Kompas.com - 27/12/2021, 15:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib pajak yang ikut program Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau biasa disebut Tax Amnesty Jilid II bisa mendapatkan tarif paling murah. Artikel ini akan mengulas cara mendapatkan tarif paling murah saat ikut Tax Amnesty Jilid II.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengatur ketentuan dan tata cara pengungkapan harta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun depan, salah satunya mengenai opsi investasi terhadap harta yang hendak diungkapkan.

Ketentuan itu tertuang dalam PMK Nomor 196/PMK.03 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela

Adapun opsi menginvestasikan harta yang diungkapkan masuk dalam dua kebijakan PPS. Mengutip PMK tersebut, Senin (27/12/2021), harta tersebut bisa diinvestasikan di Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

"Wajib Pajak (WP) yang menyatakan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan atau Surat Berharga Negara," tulis pasal 15 ayat 4 aturan tersebut.

Baca juga: Ini Ketentuan Repatriasi Harta Tax Amnesty Jilid II

Tarif PPh final paling kecil

Sebagai informasi, menginvestasikan harta ke dalam SBN atau hilirisasi SDA maupun energi terbarukan dikenai tarif PPh final paling rendah dibanding tarif PPh final lainnya dalam PPS.

Untuk harta perolehan tahun 2015 yang belum diungkapkan dalam program tax amnesty tahun 2016, tarif PPh final yang perlu dibayar adalah 6 persen.

Tarifnya lebih kecil dibanding tarif PPh final untuk harta luar negeri yang direpatriasi ke dalam negeri atau harta dalam negeri yang sebesar 8 persen. Tarif tersebut juga lebih kecil dibanding tarif PPh final untuk harta luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, yakni 11 persen.

Sementara untuk harta perolehan tahun 2016 sampai tahun 2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahun 2020, harta yang diinvestasi ke dalam SBN atau hilirisasi SDA dan energi terbarukan dikenai tarif PPh final sebesar 12 persen.

Tarifnya lebih rendah dibanding harta yang direpatriasi ke dalam negeri maupun harta di dalam negeri yakni 14 persen. Adapun investasi harta bersih wajib dilakukan paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan.

Baca juga: Sah, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pelaksana Tax Amnesty Jilid II

Berikut ini simak ketentuan pengungkapan harta yang diinvestasikan dalam SBN maupun sumber daya alam dan energi terbarukan.

1. Investasi dilakukan pada hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/renewable energy atau investasi Surat berharga Negara (SBN).

2. Investasi pada hilirisasi SDA/renewable energy dapat dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru atau penyertaan modal. Untuk investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.

3. Investasi dilakukan paling lambat 30 September 2023.

4. Investasi dilakukan paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan.

5. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun. Perpindahan investasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.

6. Peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui laman DJP paling lambat saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan.

Baca juga: Siap-siap, Kemenkeu Bakal Luncurkan Aplikasi Lapor Harta Tax Amnesty Jilid 2

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com