Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, UMP DKI Jakarta 2022 Naik Jadi Rp 4,64 Juta

Kompas.com - 27/12/2021, 17:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 per bulan. Hal ini setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum tahun 2022.

Dalam diktum pertama Kepgub tersebut disebutkan menetapkan UMP tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp Rp 4.641.854 per bulan.

Diktum kedua menyebut, UMP DKI jakarta 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca juga: Tolak UMP Hasil Revisi Anies, Pengusaha Sebut demi Nyapres hingga Minta Mendagri Beri Sanksi

Diktum ketiga mengatakan, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu,” tulis diktum keempat Kepgub DKI yang dikutip, Senin (27/12/2021).

Dalam diktum kelima menyebutkan, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Diktum keenam menyatakan, perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Revisi UMP DKI Jakarta Picu Polemik, Kemenaker Bakal Lakukan Mediasi

Diktum ketujuh menyebutkan, pedoman pelaksanaan pembayaran UMP DKI Jakarta 2022 selama masa pandemi Covid-19 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, dalam diktum kedelapan, Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian kartu pekerja Jakarta dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Hal itu bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja. (Vendy Yhulia Susanto)

Baca juga: Kepala Bappenas Dukung Anies Baswedan Naikkan UMP DKI 2022

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Gubernur Anies Resmi Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp 4,64 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com