Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI Jakarta 2022 Naik Jadi Rp 4,64 Juta, Ini Kata Pengusaha

Kompas.com - 27/12/2021, 17:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 per bulan. Hal itu setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan akan menyikapi atas diterbitkannya Kepgub tersebut. Nantinya kemungkinan Apindo DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dan berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta terkait hal tersebut.

Lebih lanjut terkait potensi mengajukan gugatan Kepgub tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Nurjaman belum dapat memastikan kapan akan melakukan pendaftaran gugatan tersebut.

Baca juga: Redam Gaduh UMP DKI, Kemenaker: Semua Kepala Daerah Wajib Terapkan Upah Sesuai PP Pengupahan

“Masih ada waktu untuk hal tersebut,” ujar Nurjaman saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (27/12/2021).

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 per bulan. Hal ini setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum tahun 2022.

Dalam diktum pertama, disebutkan menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854 per bulan. Diktum kedua menyebut, UMP tahun 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Diktum ketiga mengatakan, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu,” tulis Diktum keempat, dikutip, Senin (27/12/2021).

Dalam diktum kelima menyebutkan, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Baca juga: Tolak UMP Hasil Revisi Anies, Pengusaha Sebut demi Nyapres hingga Minta Mendagri Beri Sanksi

Diktum keenam menyatakan, perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum ketujuh menyebutkan, pedoman pelaksanaan pembayaran upah minimum provinsi tahun 2022 selama masa pandemi Covid-19 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, dalam diktum kedelapan, Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian kartu pekerja Jakarta dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan. Hal itu bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja.

Lalu pada diktum kesembilan, Pada saat Kepgub tersebut mulai berlaku, Keputusan Gubernur nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut ditetapkan pada 16 Desember 2021.

Poin pertimbangan dalam Kepgub tersebut sebagai upaya untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional guna menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh agar tidak turun dengan tetap berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa pandemi Covid-19.

Serta dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha, perlu kebijakan berdasarkan kewenangan kekhususan Provinsi DKI Jakarta dalam penetapan UMP DKI Jakarta 2022. (Vendy Yhulia Susanto)

Baca juga: Revisi UMP DKI Jakarta Picu Polemik, Kemenaker Bakal Lakukan Mediasi

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Anies Tetapkan UMP Jakarta Tahun Depan Rp 4,64 juta, Ini Kata Pengusaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com