Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragu Kena Tilang atau Tidak? Ini Cara Cek Tilang Elektronik

Kompas.com - Diperbarui 20/07/2022, 15:39 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cek e-tilang adalah penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera CCTV yang sudah dipasang di sejumlah ruas jalan. Oleh karenanya, seringkali pengendara ragu apakah kena e-tilang atau tidak, bagaimana cara cek tilang elektronik?

Cek e-tilang ini menggunakan teknologi di mana kamera CCTV khusus memantau pegguna jalan akan mendeteksi otomatis pelanggaran jalan.

Jika kendaraan dianggap telah melanggar, maka pengendara kendaraan tersebut akan diberi tahu pelanggarannya via email atau surat konfirmasi yang diantarkan via Pos Indonesia ke alamatnya. Apa dasar hukum cek tilang elektronik?

Penerapan cek e-tilang atau Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan secara nasional 23 Maret 2021 berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Cara Bayar dan Cek Pajak Kendaraan Online

Kemudian juga di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apa saja pelanggaran yang terekam tilang elektronik?

Perlu diketahui, dikutip dari etilang.id, pelanggaran lalu lintas yang akan kena tilang elektronik mencakup 10 pelanggaran yang bisa di cek tilang elektronik, yaitu:

  • Melanggar rambu lalu lintas.
  • Melewati marka jalan juga menjadi pelanggaran cara cek tilang elektronik.
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat
  • Berkendara sambil menggunakan gawai pintar.
  • Berboncengan lebih dari dua orang.
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat. sama sekali.
  • Berkendara melawan arus.
  • Melanggar lampu merah.
  • Tidak mengenakan helm tentu menjadi pelanggaran dalam cek e-tilang.
  • Tidak menghidupkan lampu utama, baik siang atau malam hari.

Baca juga: Cara Top Up E-money Mandiri Melalui ATM dan Kantor Pos

Pengendara bisa mengetahui apakah pernah melakukan pelangaran lalu lintas. Pengecekan data dapat dilakukan melalui situs ETLE Polda Metro Jaya. Cara cek e-tilang online.Website ETLE Polda Metro Jaya Pengendara bisa mengetahui apakah pernah melakukan pelangaran lalu lintas. Pengecekan data dapat dilakukan melalui situs ETLE Polda Metro Jaya. Cara cek e-tilang online.

Cara cek tilang elektronik

Oleh karena penerapan tilang elektronik ini masih baru dan seringkali pengendara tidak menyadari keberadaan CCTV e-tilang, maka pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara daring dengan cara berikut:

  • Kunjungi laman resmi tilang elektronik atau ETLE.
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka seperti di STNK.
  • Klik ‘Cek Data’ untuk cara cek tilang elektronik.
  • Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat No data available atau data tidak ditemukan.
  • Sementara Jika ada pelanggaran maka data akan keluar berupa catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

Pada laman resmi cek tilang elektronik di atas, kepolisian rutin mengunggah foto dan video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas. Hal ini memudahkan pengendara untuk mengetahui letak pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.

Proses kerja e-tilang

Proses e-tilang sebenarnya sederhana dan lebih efektif ketimbang tilang konvesional yang melibatkan petugas kepolisian. Sebab, kamera CCTV yang dipasang di ruas jalan akan mengirim gambar kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Baca juga: Cara Melihat Sertifikat Vaksin dan Mencetaknya

Berdasarkan data kamera CCTV tersebut, petugas akan mengidentifikasi cek e-tilang data kendaraan dari plat nomornya menggunakan data electronic registration and identification (ERI).

Kemudian peugas akan mengirim surat konfirmasi via email atau ke alamat pemilik kendaraan. Pelanggar akan diberi waktu maksimal delapan hari untuk konfirmasi ke situs resmi cek e-tilang  atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Setelah terkonfirmasi kendaraan yang melanggar benar milik pelanggar, petugas menerbitkan tilang untuk pembayaran denda pelanggaran.

Namun jika pelanggar tidak membayar denda ini hingga 15 hari, dapat diberikan sanksi berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Oleh karenanya penting untuk cara cek tilang elektronik.

Baca juga: Gratis, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Demikian pengertian cek e-tilang secara singkat, apa saja pelanggaran yang masuk dalam e-tilang, dan bagaimana cara cek tilang elektronik secara daring.

Diharapkan dengan arti tutorial ini dapat dipahami sehingga memudahkan untuk mengecek tilang elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com