KOMPAS.com - Tilang elektronik atau e-tilang mematok besaran denda yang berbeda pada tiap jenis pelanggaran lalu lintas. Berapa rincian nominal denda tilang elektronik?
Denda tilang elektronik ini wajib dibayarkan setelah pengendara mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan. Setelah sebelumnya menerima surat tilang elektronik dari kepolisian.
Surat tilang ini dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan dan wajib dikonfirmasi online maupun offline. Kepolisian mengetahui pelanggaran dari tangkapan gambar kamera CCTV yang telah disebar di beberapa titik ruas jalan.
Berdasarkan situs resmi Indonesia.go.id, kamera CCTV electronic traffic law enforcement (ETLE) atau e-tilang akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas seperti di bawah ini dan nominal denda tilang elektronik:
Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Lengkap
Baca juga: Cara Bayar dan Cek Pajak Kendaraan Online
Denda tilang elektronik dapat dibayarkan dengan Bank BRI Virtual Account (BRIVA) yang ditujukan kepada rekening ELTE masing-masing Polda.
Jangan lupa simpan bukti pembayaran denda e-tilang berupa struk transaksi, slip setoran bank, atau bukti notifikasi melalui pesan singkat atau SMS. Bukti pembayaran ini digunakan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita keppolisian.
Jika pengendara yang terbukti melanggar tidak membayar denda tilang elektronik hingga 15 hari, maka kepolisian akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengendara.
Sebagai informasi, Kepolisian RI sejak 23 Maret 2021 telah memberlakukan ETLE atau tilang elektronik. Ke depannya, e-tilang ini akan perluas penerapannya.
Baca juga: Habis Resign atau di-PHK? Ini Cara Pindah BPJS Kesehatan ke Mandiri
Sebanyak 12 kepolisian daerah ditetapkan sebagai percontohan nasional tilang elektronik yang dioperasikan dengan bantuan kamera-kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah tempat.
ETLE ini lebih efisien dari tilang kepolisian yang dilakukan petugas kepolisian langsung.E-tilang ini juga memudahkan pengendara yang melanggar karena prosesnya bisa dilakukan secara online.
Demikian jenis pelanggaran yang ditindak oleh e-tilang atau ETLE beserta besaran denda tilang elektronik tiap pelanggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.