Skema gaji PNS dan tunjangannya juga berlaku untuk tanggal pencairannya. Di mana pencairan tunjangan bisa berbeda-beda antar-instansi pemerintah.
Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:
Baca juga: Cara Bayar Pajak Online dengan Mudah, Bisa dari Rumah
Baca juga: Kembali Naik, Uang Beredar November 2021 Tembus Rp 7.572 Triliun
Adapun untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam tabel gaji PNS (gaji pokok PNS).
Dikutip dari Kompas.com, selain gaji PNS, para ASN juga mendapat berbagai tunjangan. Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Baca juga: Ini Industri yang Diprediksi Jadi Sumber Ekonomi Baru DKI Jakarta
Tunjangan PNS paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin.
Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja. Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.
Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Besaran TPP maupun Tamsil PNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah. Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.
Sejauh ini untuk instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan. Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta.
Baca juga: Bos BI Yakin Ekonomi RI Cemerlang Tahun Depan
PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok. Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.