Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Jadi Incaran Banyak Orang, Berapa Gaji PNS serta Tunjangannya?

Kompas.com - 28/12/2021, 07:50 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS hingga saat ini masih menjadi impian banyak orang di Indonesia. Hal ini terlihat dari membludaknya jumlah pendaftar saat pemerintah membuka seleksi CPNS. Adanya jaminan pensiun hingga gaji PNS adalah salah satu daya tariknya.

Bicara tentang berapa gaji PNS selalu menjadi hal menarik untuk dibahas. Pasalnya, besaran gaji PNS masih dianggap cukup besar bagi sebagian masyarakat.

Anggapan tersebut memang tidak sepenuhnya salah, karena gaji PNS dan tunjangannya untuk golongan tertentu memang terbilang cukup besar. Namun, ada pula gaji PNS yang kecil, terutama jika golongannya masih rendah.

Sebenarnya, gaji PNS atau gaji pokok PNS adalah bersifat tetap. Gaji PNS baru akan mengalami kenaikan seiring masa pengabdian.

Baca juga: Bermula dari Modal Kecil, Republik Lele Berhasil Jalankan Bisnis yang Bisa Gerakkan Ekonomi Lokal

Selain gaji PNS, para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga mendapat beragam tunjangan yang besarannya bervariasi. Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan anak, istri dan tunjangan lainnya.

Bahkan untuk beberapa instansi, jumlah tunjangan yang diterima bisa jauh lebih besar dari gaji pokok PNS. Lalu berapa gaji PNS (gaji pokok PNS) di Indonesia ?

Gaji PNS 2021 saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam PP tersebut, gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Gaji pokok PNS dengan golongan terendah adalah sebesar Rp 1.560.800. Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi adalah sebesar Rp 5.901.200.

Baca juga: Ini Industri yang Diprediksi Jadi Sumber Ekonomi Baru DKI Jakarta

Bisa dikatakan, besaran gaji pokok PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda adalah sama.

Meski gaji pokok PNS adalah sama, namun besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Skema gaji PNS dan tunjangannya juga berlaku untuk tanggal pencairannya. Di mana pencairan tunjangan bisa berbeda-beda antar-instansi pemerintah.

Besaran gaji PNS beserta tunjangannyaKOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Besaran gaji PNS beserta tunjangannya

Gaji PNS (gaji pokok PNS)

Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:

Baca juga: Cara Bayar Pajak Online dengan Mudah, Bisa dari Rumah

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Kembali Naik, Uang Beredar November 2021 Tembus Rp 7.572 Triliun

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam tabel gaji PNS (gaji pokok PNS).

Besaran Tunjangan PNS

Dikutip dari Kompas.com, selain gaji PNS, para ASN juga mendapat berbagai tunjangan. Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Baca juga: Ini Industri yang Diprediksi Jadi Sumber Ekonomi Baru DKI Jakarta

Tunjangan PNS paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin.

Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja. Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Besaran TPP maupun Tamsil PNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah. Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.

Sejauh ini untuk instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan. Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta.

Baca juga: Bos BI Yakin Ekonomi RI Cemerlang Tahun Depan

Besaran gaji PNS beserta tunjangannyaScreenshoot Peraturan Pemerintah Besaran gaji PNS beserta tunjangannya

Tunjangan lain

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok. Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Baca juga: Ditopang E-commerce dan MRT, Ekonomi Jakarta Diproyeksi Tembus 6 Persen Tahun Depan

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu ada tunjangan jabatan. Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Yang perlu diketahui, beberapa instansi pemerintah seringkali memiliki tunjangan khusus, yang berarti hanya dimiliki satu instansi saja dan tidak bisa ditemukan pada instansi lainnya.

Contohnya tunjangan fungsional pemeriksa, insentif cukai, dan uang kumandah yang hanya diterima khusus pada PNS Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Baca juga: Sri Mulyani Geram ke Grup Texmaco: Tidak Ada Sedikitpun Tanda Itikad Bayar Utang

 

Itulah informasi seputar berapa gaji PNS (gaji pokok PNS) serta tunjangannya. Bisa dikatakan, besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia sama, yang membedakan adalah besaran tunjangannya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com