Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa PNS Susah Dipecat?

Kompas.com - 28/12/2021, 11:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman banyak orang di Indonesia. Hal ini bisa terlihat dari jutaan pelamar di setiap rekrutmen CPNS beberapa tahun terakhir. 

Beberapa alasan daya tarik PNS adalah gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap, jaminan di masa pensiun, pandangan soal prestise tinggi di masyarakat, maupun pekerjaan PNS yang kerap dianggap lebih ringan ketimbang bekerja di bidang yang sama di perusahaan swasta. 

Itu sebabnya dengan berbagai keuntungan itu, tak jarang pula masih banyak orang yang tergiur diming-imingi bisa masuk PNS dengan membayar uang hingga ratusan juta rupiah. 

Dalam pameo yang beredar di masyarakat, PNS juga seringkali dianggap profesi paling aman. Ini karena posisi ASN relatif susah diberhentikan alias dipecat.

Baca juga: Intip Gaji Polisi Pangkat Bintara, dari Bripda hingga Aiptu

Anggapan PNS susah dipecat tersebut tak sepenuhnya keliru. Mengapa demikian?

Alasan mendasar PNS lebih susah dipecat ketimbang karyawan perusahaan swasta tentulah perbedaan UU yang melindunginya. 

Kontrak kerja pegawai swasta adalah berdasarkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang berpedoman pada UU Ketenagakerjaan, dalam hal ini UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003.

Sementara PNS merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Soal pemberhentian atau pemecatan PNS diatur secara ketat dalam Pasal 87 UU ASN.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?

Pasal 87 UU ASN mengatur alasan yang bisa mendasari seorang PNS bisa diberhentikan, di mana diatur PNS tidak bisa secara serta merta diberhentikan, namun harus memenuhi beberapa syarat. 

Menurut Pasal tersebut, PNS hanya bisa diberhentikan dengan hormat apabila:

  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Mencapai usia pensiun
  4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemberintah yang mengakibatkan pensiun dini
  5. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Selain lima alasan di atas, PNS juga bisa diberhentikan dengan karena tersangkut masalah hukum. 

"PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana," bunyi Pasal 87.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Sebagai ilustrasi, apabila seorang PNS sekalipun sudah ditetapkan jadi tersangka dengan alat bukti yang cukup melakukan korupsi, PNS tersebut belum bisa secara langsung dipecat dan masih bisa menerima gaji selama yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai terdakwa di pengadilan.

Dijelaskan juga dalam Pasal 87 ayat (3), PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Adapun PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

  1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
  3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
  4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. 

Baca juga: Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya

Menpan RB akui PNS sulit dipecat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sendiri sempat mengeluhkan susahnya memecat PNS yang dianggap tidak produktif. 

Tjahjo menyebutkan, ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai yang seharusnya bisa diberhentikan pemerintah untuk efisiensi.

Sebanyak 20 persen pegawai tersebut dinilai tidak produktif dalam bekerja. Namun, tetap saja, bagi dirinya, memberhentikan PNS tidaklah mudah. 

"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada 6 Juli 2020 lalu. 

Ilustrasi PNS.KOMPAS.com/MASRIADI Ilustrasi PNS.

Baca juga: Masih Jadi Incaran Banyak Orang, Berapa Gaji PNS serta Tunjangannya?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com