Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Izinkan Boeing 737 Max Kembali Terbang, Ini Alasannya

Kompas.com - 28/12/2021, 11:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut larangan beroperasinya seluruh pesawat Boeing 737-8 (737 Max). Pesawat tipe ini pun sudah diizinkan kembali mengudara di Indonesia per 27 Desember 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Ditjen Perhubungan Udara Nomor A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021 tertanggal 27 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.

Baca juga: Sudah Dapat Izin Terbang, Boeing 737 Max Masih Diliputi Masalah

Berdasarkan surat itu, pencabutan larangan diambil setelah selesainya proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737-8 (737 MAX).

"Dengan ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX), yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini," bunyi surat itu dikutip Kompas.com, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: [POPULER MONEY] Garuda Tak Boleh Terbang ke Hong Kong | Kompensasi Rp 7,3 Triliun untuk Korban Boeing 737 MAX

Adapun surat itu tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan PT Lion Mentari Airlines dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan, Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia, Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU), dan Dirut Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia).

Baca juga: Boeing Kirim 26 Pesawat, Termasuk 21 Tipe 737 Max

Ketentuan yang harus dipatuhi operator penerbangan

Pada surat tersebut, sebagai tindak lanjut dari pencabutan larangan beroperasi, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan perintah kelakudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto Flight 27. Flight controls; and 31, Indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX).

Ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (return to service).

Baca juga: Pekan Depan, Hasil Investigasi Jatuhnya Boeing 737 MAX Milik Lion Air Akan Dirilis

Kecelakaan pesawat Boeing 737 Max

"Operator penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum dapat beroperasi secara komersial," tulis surat tersebut.

Sebelumnya, Kemenhub memang melarang terbang seluruh pesawat 737 Max sejak 14 Maret 2021, pasca adanya beberapa kali insiden kecelakaan.

Larangan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.402/0005/DKPPU/DRJU/2019, tanggal 14 Maret 2019 perihal Larangan Beroperasi Boeing 737-6 (737 MAX).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com