Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Perketat Perjalanan Udara, Jam Operasi Bandara Dibatasi

Kompas.com - 28/12/2021, 11:39 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memperketat pengawasan penyelenggaraan angkutan udara.

Kemenhub memastikan penyelenggaraan penerbangan yang mengutamakan keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menerapkan ketentuan terkait pelaku perjalanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan, pihaknya telah menerbitkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: INST 01 Tahun 2021.

Baca juga: Simak Aturan Perjalanan Darat dan Udara Selama Mudik Nataru

Regulasi tersebut mengatur tentang pengendalian transportasi udara periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi Covid-19.

“Instruksi ini mengatur ketentuan pelaksanaan bagi Penyelenggara Angkutan Udara, Penyelenggara Bandar Udara, dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, serta unit teknis terkait lainnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (28/12/2021).

Jam operasi bandara dibatasi

Salah satu pengetatan pengawasan perjalanan udara ini direalisasikan dengan membatasi jam operasional bandara.

Baca juga: Ini Syarat Naik Kereta Api untuk Anak di Bawah 12 Tahun Terbaru

“Kami mengendalikan frekuensi penerbangan pada rute-rute padat dan tidak memberikan tambahan kapasitas (extra flight), membatasi jam operasi bandar udara,” tandasnya.

“Inspektur Perhubungan Udara akan meningkatkan pengawasan, pemantauan dan ramp inspection pada operasional operator terkait, termasuk angkutan udara, dan bandar udara,” sambung Novie.

Lebih lanjut, pihaknya juga memaksimalkan penyelenggaraan Posko Pengendalian Transportasi Udara Tingkat Nasional yang ada di 51 bandara, baik domestik maupun internasional.

Baca juga: Cek Syarat Naik Kereta Api Desember 2021 – Januari 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com