Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Perketat Perjalanan Udara, Jam Operasi Bandara Dibatasi

Kompas.com - 28/12/2021, 11:39 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Posko-posko tersebut dimonitor melalui Posko Pengendalian Terpadu di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan mulai tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022.

Sementara itu, Kantor Otoritas Bandar Udara yang tersebar di 10 wilayah di Indonesia, diminta untuk melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

Koordinasi ini dibutuhkan untuk penanganan pelaksanaan protokol kesehatan, dan mangantisipasi lonjakan pada puncak arus mudik dan arus balik.

Baca juga: Periode Nataru, Syarat Naik Pesawat, Kereta Api dan Angkutan Lain Sama

“Kami berharap agar pelaksanaan Nataru berjalan lancar dengan memenuhi aspek 3S+1C (safety, security, services, and compliances) serta mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran Covid-19,” kata Novie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com