Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kemenhub Cabut Larangan Terbang Boeing 737 Max: Ada Perubahan Desain "Flight Control"

Kompas.com - 28/12/2021, 11:55 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut larangan beroperasinya pesawat Boeing 737-8 (737 Max). Artinya pesawat tipe tersebut sudah bisa kembali terbang di langit Indonesia.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN.

Baca juga: Kemenhub Izinkan Boeing 737 Max Kembali Terbang, Ini Alasannya

Berikut sejumlah alasan Kemenhub kembali mengizinkan Boeing 737 Max terbang lagi.

1. Beberapa negara sudah izinkan Boeing 737 Max kembali beroperasi

Hingga saat ini, beberapa negara telah mengizinkan kembali pengoperasian pesawat 737 Max

"Mengikuti perkembangan itu, Direktorat Jendaral Perhubungan Udara, juga tengah melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat 737 Max," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: China Masih Tahan Izin Terbang Kembali Pesawat Boeing 737 Max

2. Perubahan desain Flight Control, evaluasi beban kerja pilot, uji terbang

Selain itu, lanjut Novie, pihaknya juga telah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737MAX, di Simulator Boeing Flight Services, bertempat di Singapura.

Kegiatan itu dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, serta dihadiri secara virtual oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, FAA dan Boeing Seattle.

"Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737 Max,” jelas Novie.

Baca juga: Boeing 737 Max 8 dan Penjelasan Penyebab Jatuhnya Lion Air JT-610 dan Ethiopian Airlines Flight 302

 

Persiapan pengoperasian Boeing 737 Max

Menurutnya, penerbitan aturan secara resmi terkait pencabutan larangan beroperasi seluruh pesawat Boeing 737-8 (737MAX) di Indonesia, akan dilakukan setelah melalui proses investigasi dan perbaikan pada sistem pesawat tersebut.

Novie juga memastikan, Ditjen Perhubungan Udara akan berkoordinasi dengan operator penerbangan untuk menyiapkan pengoperasian kembali pesawat 737MAX baik dari sisi aturan maupun teknis.

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan, di antaranya adalah penerbitan dan pelaksanaan perintah kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan FAA, persiapan pelatihan dan pelaksanaan simulator untuk pilot dan pedoman teknis 737MAX yang mengacu dari Boeing.

“Beberapa operator penerbangan, menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat 737MAX, sesuai dengan ketentuan FAA dan akan mempersiapkan pelatihan dan simulator di fasilitas terdekat, yaitu di Singapura,” ujar dia.

Sebelumnya, Kemenhub memang melarang terbang seluruh pesawat 737 Max sejak 14 Maret 2021, pasca adanya beberapa kali insiden kecelakaan.

Larangan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.402/0005/DKPPU/DRJU/2019, tanggal 14 Maret 2019 perihal Larangan Beroperasi Boeing 737-6 (737 MAX).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com