JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut larangan beroperasinya pesawat Boeing 737-8 (737 Max). Artinya pesawat tipe tersebut sudah bisa kembali terbang di langit Indonesia.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN.
Baca juga: Kemenhub Izinkan Boeing 737 Max Kembali Terbang, Ini Alasannya
Berikut sejumlah alasan Kemenhub kembali mengizinkan Boeing 737 Max terbang lagi.
1. Beberapa negara sudah izinkan Boeing 737 Max kembali beroperasi
Hingga saat ini, beberapa negara telah mengizinkan kembali pengoperasian pesawat 737 Max
"Mengikuti perkembangan itu, Direktorat Jendaral Perhubungan Udara, juga tengah melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat 737 Max," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: China Masih Tahan Izin Terbang Kembali Pesawat Boeing 737 Max
2. Perubahan desain Flight Control, evaluasi beban kerja pilot, uji terbang
Selain itu, lanjut Novie, pihaknya juga telah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737MAX, di Simulator Boeing Flight Services, bertempat di Singapura.
Kegiatan itu dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, serta dihadiri secara virtual oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, FAA dan Boeing Seattle.
"Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737 Max,” jelas Novie.
Baca juga: Boeing 737 Max 8 dan Penjelasan Penyebab Jatuhnya Lion Air JT-610 dan Ethiopian Airlines Flight 302
Menurutnya, penerbitan aturan secara resmi terkait pencabutan larangan beroperasi seluruh pesawat Boeing 737-8 (737MAX) di Indonesia, akan dilakukan setelah melalui proses investigasi dan perbaikan pada sistem pesawat tersebut.
Novie juga memastikan, Ditjen Perhubungan Udara akan berkoordinasi dengan operator penerbangan untuk menyiapkan pengoperasian kembali pesawat 737MAX baik dari sisi aturan maupun teknis.
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan, di antaranya adalah penerbitan dan pelaksanaan perintah kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan FAA, persiapan pelatihan dan pelaksanaan simulator untuk pilot dan pedoman teknis 737MAX yang mengacu dari Boeing.
“Beberapa operator penerbangan, menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat 737MAX, sesuai dengan ketentuan FAA dan akan mempersiapkan pelatihan dan simulator di fasilitas terdekat, yaitu di Singapura,” ujar dia.
Sebelumnya, Kemenhub memang melarang terbang seluruh pesawat 737 Max sejak 14 Maret 2021, pasca adanya beberapa kali insiden kecelakaan.
Larangan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.402/0005/DKPPU/DRJU/2019, tanggal 14 Maret 2019 perihal Larangan Beroperasi Boeing 737-6 (737 MAX).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.