Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Ciri-Ciri Perdagangan Internasional dan Dalam Negeri

Kompas.com - Diperbarui 18/01/2023, 21:24 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPerbedaan perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional mencakup beberapa aspek. Perbedaan ini bisa dilihat dari ciri-ciri perdagangan dalam negeri dan ciri-ciri perdagangan internasional.

Sebelum mengetahui perbedaan perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional, sebaiknya kenali dulu pengertian dari keduanya. Setelah itu, kenali juga ciri-ciri perdagangan internasional dan perdagangan dalam negeri.

Perdagangan dalam negeri

Perdagangan dalam negeri adalah sebuah proses kegiatan jual beli barang maupun jasa dengan sistem perdagangan yang hanya mencakup wilayah NKRI dan tidak termasuk ke perdagangan luar negeri. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014.

Baca juga: Aliansi Pekerja SPBU: Aneh, Gaji Karyawan Pertamina Sampai Rp 70 Juta tapi Masih Mogok Kerja

Bisa dikatakan, perdagangan dalam negeri adalah perdagangan yang masih dilakukan dalam wilayah satu negara misalnya perdagangan antar kota dan antar provinsi.

Dikutip dari gramedia.com, perdagangan dalam negeri bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, mulai dari barang pokok, barang penting, bina usaha, sarana perdagangan, promosi, dan kerja sama.

Dalam mengatur sektor perdagangan dalam negeri, pemerintah memiliki arah kebijakan khusus. Arah kebijakan sektor perdagangan dalam negeri diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 5 Ayat 3.

Di dalam pasal tersebut tercantum sejumlah arah kebijakan sektor perdagangan dalam negeri, meliputi penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus barang, pemberian fasilitas pengembangan sarana perdagangan, pengharmonisasian peraturan kegiatan perdagangan antar daerah, pemenuhan ketersediaan barang kebutuhan pokok masyarakat, dan lain sebagainya.

Baca juga: Telat Repatriasi Harta dalam PPS, Awas Kena Tarif Tambahan

Adapun pedoman dalam penataan sektor perdagangan dalam negeri tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014. Pengendalian perdagangan dalam negeri yang dilakukan pemerintah, di antaranya adalah distribusi barang, sarana perdagangan, perizinan, perdagangan antar pulau, pembatasan perdagangan barang maupun jasa, dan lain sebagainya.

Ciri-ciri perdagangan dalam negeri

  • Menggunakan satu macam mata uang negara.
  • Memiliki lingkup yang lebih sempit, hanya di dalam negeri.
  • Perselisihan dalam perdagangan diselesaikan dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.
  • Jika dibandingikan dengan barang ekspor, standar mutu produk cenderung lebih rendah.

Baca juga: Bermula dari Modal Kecil, Republik Lele Berhasil Jalankan Bisnis yang Bisa Gerakkan Ekonomi Lokal

Perdagangan internasional

Perdagangan internasional adalah suatu proses perdagangan yang dilakukan antar negara atas dasar kesepakatan bersama.

Lazimnya, perdagangan internasional adalah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan suatu negara. Keterbatasan sumber daya alam yang dimiliki masing-masing negara menjadi latar belakang perdagangan internasional terjadi.

Perdagangan internasional ada dua macam, yakni ekspor dan impor. Ekspor adalah kegiatan dalam rangka menjual barang atau jasa dalam negeri ke luar negeri. Sedangkan impor adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan membeli barang atau jasa dari luar negeri ke dalam negeri.

Tujuan dari kedua macam perdagangan internasional adalah tentu untuk memperoleh keuntungan dan manfaat bagi negara terkait.

Baca juga: Sri Mulyani: Yuk Bangkitkan Kembali Turisme dan Ekonomi Bali

Perdagangan internasional juga kerap diartikan sebagai kegiatan transaksi jual beli dengan negara lain. Dalam pelaksanaannya, ada dua faktor inti dari perdagangan internasional.

Faktor pertama, negara yang melakukan perdagangan internasional memiliki perbedaan sumber daya. Faktor kedua, negara yang melakukan perdagangan internasional secara aktif memproduksi barang dengan skala besar dan berkualitas baik.

perbedaan perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional serta ciri-cirinyaANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI perbedaan perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional serta ciri-cirinya

Ciri-ciri perdagangan internasional

  • Menggunakan mata uang asing yang disepakati.
  • Memiliki lingkup yang lebih luas dan tidak mengenal batas negara.
  • Perselisihan perdagangan akan diselesaikan dengan hukum internasional.
  • Memiliki standar mutu khusus yang harus dipenuhi, seperti ISO 4000, ISO 9000, dan lain-lain.
  • Barang yang diperdagangkan akan disesuaikan dengan keadaan alam, selera, dan preferensi negara tujuan.
  • Umumnya, pembeli dan penjual tidak bertatap muka langsung.
  • Memiliki sistem distribusi tidak langsung.
  • Tingkat persaingan lebih ketat karena bersaing dengan berbagai negara.
  • Biaya jangkauan cenderung lebih mahalUmumnya pembeli dan penjual bertatap muka langsung.
  • Sistem distribusi dilakukan secara langsung
  • Tingkat persaingan tidak begitu ketat karena hanya bersaing dengan negara sendiri.
  • Biaya jangkauan tidak ketat karena hanya bersaing dengan produsen dari dalam negeri.

Baca juga: Ini Industri yang Diprediksi Jadi Sumber Ekonomi Baru DKI Jakarta

Perbedaan perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional

Dari pengertian dan ciri-ciri di atas, kita dapat mengenali beberapa perbedaan perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional sebagai berikut:

  • Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan antar negara atas dasar kesepakatan bersama. Sedangkan perdagangan dalam negeri adalah perdagangan yang masih dilakukan dalam wilayah satu negara (antar daerah dan provinsi).
  • Cara pembayaran dalam perdagangan internasional adalah menggunakan alat pembayaran yang bisa diterima di negara-negara yang bersangkutan. Sedangkan perdagangan dalam negeri menggunakan mata uang resmi negara.
  • Perdagangan internasional mengacu pada hukum internasional. Sedangkan untuk perdagangan dalam negeri berdasarkan pada hukum nasional yang berlaku.
  • Barang-barang yang diperdagangkan dalam perdagangan internasional biasanya disesuaikan dengan selera ataupun kondisi dan situasi negara yang bersangkutan, baik negara pengekspor maupun negara pengimpor.
  • Sistem distribusi perdagangan internasional, sistem distribusinya secara tidak langsung. Sedangkan di perdagangan dalam negeri biasanya menggunakan sistem distribusi langsung.
  • Pengurusan administrasi atau dokumen dalam perdagangan internasional biasanya lebih banyak. Sedangkan sistem administrasi perdagangan dalam negeri cenderung lebih mudah dan tidak berbelit-belit.
  • Biaya angkutan dalam perdagangan internasional relatif lebih mahal serta ada kemungkinan dikenakan pajak atas barang yang masuk di negara tujuan. Sedangkan pada perdagangan dalam negeri relatif lebih murah.
  • Tingkat persaingan dalam perdagangan internasional tentu lebih tinggi dari perdagangan dalam negeri karena melibatkan pedagang dan pembeli dari berbagai negara.

perbedaan perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional serta ciri-cirinyafreepik.com/ shutterdin perbedaan perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional serta ciri-cirinya

Baca juga: Bos BI Yakin Ekonomi RI Cemerlang Tahun Depan

Itulah perbedaan perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional yang perlu diketahui. Perbedaan ini dapat dilihat dari ciri-ciri perdagangan internasional dan perdagangan dalam negeri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com