Kendati jumlah penyelenggara terus berkurang, Bambang memperkirakan, ke depan, minat investor baru untuk membangun dan memperoleh izin usaha kegiatan Peer to Peer Lending akan tetap tinggi.
Meskipun, persyaratan dan ketentuannya, seperti permodalan, serta kualitas penyelenggara ditingkatkan (pasca moratorium).
Baca juga: Kominfo Bilang Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK
"Hal ini antara lain karena market borrower di Indonesia masih terbuka luas, terutama sektor produktif (mikro dan kecil) dan sektor konsumtif (multiguna)," kata Bambang seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Di sisi lain, belum ada tren aksi merger atau akuisisi dari pemain fintech lending yang memiliki pangsa pasar yang besar. "Sejauh ini belum ada tren seperti itu," ucapnya.
Baca juga: Kata Luhut Soal Fintech: Banyak Warga Indonesia Bisa Pakai, tapi Tak Paham Fungsi dan Risikonya
Bambang mengatakan, dalam menjaga likuiditas perusahaan, para pemain fintech P2P harus melakukan perbaikan kualitas tata kelola, mitigasi risiko (credit scoring yang andal), ekosistem P2PL, perlindungan konsumen, dan infrastruktur IT.
"Sehingga kinerjanya bagus secara berkelanjutan. Apabila kinerja dan reputasi membaik, diyakini hambatan pendanaan otomatis akan teratasi," imbuh Bambang.
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Jumlah Penyelenggara Fintech Terus Berkurang, Begini Kata OJK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.