JAKARTA, KOMPAS.com – Layanan transaksi listrik PLN terus mengalami perbaikan. Masyarakat yang ingin memasang listrik baru dapat mendaftar secara online atau datang langsung ke kentor PLN terdekat. Sebelum mendaftar, pelanggan juga dapat mengecek berapa biaya pasang listrik baru secara online.
Besaran biaya pasang listrik baru PLN bervariasi tergantung peruntukan dan daya yang dipilih. Sebagai contoh, biaya pasang listrik baru kapasitas 900 VA akan berbeda dengan biaya pasang listrik baru kapasitas 1.300 VA.
Begitu pun dari sisi produk layanan, biaya pasang listrik baru PLN prabayar (prepaid), tentu akan berbeda dengan biaya pasang listrik baru PLN pascabayar (postpaid).
Baca juga: Krakatau Steel Bayar Utang di 3 Bank Himbara Senilai Rp 2,7 Triliun
Dikutip dari laman resminya, web.pln.co.id, PLN telah menyediakan simulasi untuk menghitung biaya pasang listrik baru. Pelanggan dapat mengecek sendiri berapa biaya pasang listrik baru sesuai dengan produk layanan yang dibutuhkan pada website resmi PLN.
Saat ini, pemasangan listrik rumah tangga didominasi listrik kapasitas 900 VA dan 1.300 VA. Meski demikian, daya listrik yang tersedia mulai dari 450 VA hingga yang terbesar 41.500 VA untuk listrik prabayar, dan 197.000 VA untuk listrik pascabayar.
Lalu berapa biaya pasang listrik baru PLN saat ini?
Rincian biaya penyambungan baru sesuai dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Aturan tersebut belum mengalami revisi, sehingga masih berlaku hingga saat ini. Berikut rincian lengkap biaya pasang listrik baru peruntukan rumah tangga:
Baca juga: Cara Bayar Pajak Online dengan Mudah, Bisa dari Rumah
Perlu dicatat, biaya pasang listrik baru di bawah ini adalah asumsi jika melakukan pembelian token perdana prabayar sebesar Rp 20.000.
Biaya pasang baru listrik tersebut sudah meliputi biaya materai, Uang Jaminan Sebagai Langganan (UJL), Biaya Guna Penyambungan (BP), pajak penerangan jalan.
Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Lengkap
Sementara biaya pasang baru listrik untuk pelanggan PLN yang memilih menggunakan listrik pascabayar (postpaid) adalah sebagai berikut:
Dikutip dari Kompas.com, untuk melakukan pemasangan listrik baru dari PLN, calon pelanggan bisa mendaftarkan pasang baru secara online maupun langsung mendatangi ke kantor PLN terdekat.
Baca juga: Bermula dari Modal Kecil, Republik Lele Berhasil Jalankan Bisnis yang Bisa Gerakkan Ekonomi Lokal
Untuk pendaftaran di kantor PLN, pelanggan nantinya akan dibantu petugas untuk mengisi beberapa formulir yang harus ditandatangani. Setelah itu, calon pelanggan akan diminta membayar biaya pasang listrik baru lewat bank BUMN.
Listrik biasanya akan dipasang rata-rata antara 3 hari sampai 7 hari sejak pembayaran dilakukan. Lama waktu pemasangan dari petugas PLN tergantung dari ramai tidaknya jumlah pelanggan baru di wilayah tempat pemasangan listrik.
Sementara untuk pendaftaran pasang baru listrik dengan online, bisa dilakukan mengunjungi laman resmi PLN di layanan.pln.co.id.Berikut cara pasang listrik baru PLN secara online:
Baca juga: Sri Mulyani Geram ke Grup Texmaco: Tidak Ada Sedikitpun Tanda Itikad Bayar Utang
Itulah informasi seputar rincian biaya pasang baru listrik PLN untuk berbagai macam pilihan produk layanan dan daya. Selain pasang listrik baru, pelanggan juga dapat melakukan perubahan daya, dan melakukan sambungan listrik sementara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.