JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa tak kenal dengan TikTok? Aplikasi sharing video ini menjelma jadi makin populer sepanjang tahun 2021, tak terkecuali di Indonesia.
Aplikasi yang sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika juga bisa menjadi tempat mencari uang. Forbes sempat merilis daftar seleb TikTok dengan gaji terbesar, yakni Addison Rae Easterling mencapai 5 juta dollar AS atau Rp 73,5 miliar pada tahun 2019.
Selain artis, masyarakat dengan followers banyak terkadang turut menjadi sasaran endorsement produk tertentu. Endorsement ini menjadi salah satu cara bagi para Tiktokers di Tanah Air mendapat penghasilan.
Baca juga: Masih Jadi Incaran Banyak Orang, Berapa Gaji PNS serta Tunjangannya?
Biasanya, bayaran dari endorsement atau mengunggah konten tertentu bakal dihitung dari jumlah yang menonton berdasarkan kesepakatan sebelumnya dengan sponsorship.
Kesepakatan bayaran bermacam-macam, ada yang dihitung berdasarkan sekali posting, ada pula yang dihitung selama per bulan. Maka itu, jumlah yang menonton video endorsement akan didasari oleh jumlah tayangan pada video tersebut.
Kalau kamu memiliki penghasilan dari TikTok melebihi Rp 4,5 juta per bulan dan masih lajang, kamu wajib membayar pajak kepada negara. Sebab, penghasilan di atas Rp 4,5 juta sudah masuk dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP), bagi yang belum menikah.
Berdasarkan UU HPP, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini sebesar Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun untuk wajib pajak orang pribadi lajang. Bagi yang sudah menikah, ada tambahan Rp 4,5 juta menjadi Rp 58,5 per tahun.
Lalu ditambah lagi Rp 4,5 juta untuk setiap anggota keluarga dalam garis keturunan lurus (termasuk anak) dengan tanggungan maksimal 3 orang.
Jika penghasilan TikTok miliknya lebih dari itu, maka kamu perlu mengetahui hitung-hitungan pajaknya untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Dalam UU yang baru ini, perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) menjadi sedikit berbeda karena tidak lagi mengacu pada UU PPh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.