Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji dari TikTok Ada Pajaknya, Ini Cara Hitungnya

Kompas.com - 29/12/2021, 10:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa tak kenal dengan TikTok? Aplikasi sharing video ini menjelma jadi makin populer sepanjang tahun 2021, tak terkecuali di Indonesia.

Aplikasi yang sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika juga bisa menjadi tempat mencari uang. Forbes sempat merilis daftar seleb TikTok dengan gaji terbesar, yakni Addison Rae Easterling mencapai 5 juta dollar AS atau Rp 73,5 miliar pada tahun 2019.

Selain artis, masyarakat dengan followers banyak terkadang turut menjadi sasaran endorsement produk tertentu. Endorsement ini menjadi salah satu cara bagi para Tiktokers di Tanah Air mendapat penghasilan.

Baca juga: Masih Jadi Incaran Banyak Orang, Berapa Gaji PNS serta Tunjangannya?

Biasanya, bayaran dari endorsement atau mengunggah konten tertentu bakal dihitung dari jumlah yang menonton berdasarkan kesepakatan sebelumnya dengan sponsorship.

Kesepakatan bayaran bermacam-macam, ada yang dihitung berdasarkan sekali posting, ada pula yang dihitung selama per bulan. Maka itu, jumlah yang menonton video endorsement akan didasari oleh jumlah tayangan pada video tersebut.

Penghasilan besar bakal kena pajak

Kalau kamu memiliki penghasilan dari TikTok melebihi Rp 4,5 juta per bulan dan masih lajang, kamu wajib membayar pajak kepada negara. Sebab, penghasilan di atas Rp 4,5 juta sudah masuk dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP), bagi yang belum menikah.

Berdasarkan UU HPP, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini sebesar Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun untuk wajib pajak orang pribadi lajang. Bagi yang sudah menikah, ada tambahan Rp 4,5 juta menjadi Rp 58,5 per tahun.

Lalu ditambah lagi Rp 4,5 juta untuk setiap anggota keluarga dalam garis keturunan lurus (termasuk anak) dengan tanggungan maksimal 3 orang.

Jika penghasilan TikTok miliknya lebih dari itu, maka kamu perlu mengetahui hitung-hitungan pajaknya untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dalam UU yang baru ini, perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) menjadi sedikit berbeda karena tidak lagi mengacu pada UU PPh.

Melalui UU HPP, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni dari Rp 50 - Rp 250 juta menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta. Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.

Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen. Kemudian, pemerintah menambah lapisan atas untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar. Warga tajir ini dikenakan pajak penghasilan sebesar 35 persen.

Baca juga: Intip Gaji Perwira Polisi Terbaru: Iptu, AKBP, Kombes, hingga Jenderal

"Kalau Anda bekerja namun pendapatannya di bawah PTKP, ya tidak kena pajak. Tapi kalau pendapatan Anda Rp 20 juta per bulan, ya bayar pajak. Untuk bantu yang enggak mampu, untuk bangun infrastruktur," kata Sri Mulyani dikutip dalam tayangan Youtube Sosialisasi UU HPP, Rabu (29/12/2021).

Lalu, bagaimana cara hitung pajak gaji TikTok?

Sebagai contoh, kamu memiliki penghasilan dari TikTok Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun dan belum menikah/tidak ada tanggungan (TK/0 yang PTKP adalah sebesar Rp 54 juta).

Maka tarif pajak yang kamu bayar dikenai beberapa lapisan mengingat tarif PPh OP bersifat progresif. Artinya, pajak yang perlu kamu bayar adalah:

  • PTKP (K/0) = Rp 54.000.0000
  • PKP= Rp 66.000.000
  • Lapisan 1: 60 juta x 5 persen = 3 juta
  • Lapisan 2: 6 juta x 15 persen = 900.000
  • Lapisan 1 + lapisan 2 = 3,9 juta.

Maka, total pajak yang harus dibayar adalah Rp 3,9 juta per bulan.

Baca juga: Berapa Gaji PPPK Guru dan Tunjangannya Setiap Bulan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com